/
/
bengkulu-tengahbengkulu-utaraheadlinehukum-peristiwa

Kedua Pelaku Begal Benteng Di “Dor” Polisi

301
×

Kedua Pelaku Begal Benteng Di “Dor” Polisi

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku begal diamankan polisi

PEWARTA : SULISWAN
SENIN, 13 AGUSTUS 2018 

GO BENGKULU TENGAH – Dua orang pelaku begal, yang merampas HP korbannya, terpaksa harus di dor oleh aparat polisi, karena keduanya melakukan perlawanan dan berusaha kabur ketika hendak ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Karang Tinggi, dibantu oleh Timsus Reskrim, di salah satu pondok milik warga sekira pukul 16.00 WIB, Minggu sore (12/8).

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi WN, SH, SIk, melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk mengatakan, keduanya merupakan pelaku pembegalan terhadap dua orang pelajar, masing-masing, Defita Ramadani, (17), dan Helmanita, (17), keduanya adalah siswi SMAN 5 Benteng.

Tindak pidana pemerasan tersebut, kata Kasat, terjadi di kawasan air terjun Curup Embun Desa Lagan Bungin, Kecamatan Semidang Lagan, sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu. Korban Defita Ramadani, merupakan warga Desa Ujung Karang  dan Helmanita, Dusun Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi.

Dijelaskan oleh Kasat, Awalnya Defita Ramadani didekati oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan tinggi, berkumis tipis agak berjerawat, mengenakan baju kaos hitam celana panjang jeans hitam. Pelaku hendak meminjam handphone, namun ditolak oleh korban.

Mendapat penolakan itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau kecil kemudian ditodongkan ke leher korban sembari memaksa meminta HP milik korban. Setetelah diberikan, pelaku langsung kabur masuk kebun warga. Korban setelah itu langsung berteriak minta tolong kepada warga setempat.

“Mendapatkan informasi kejadian itu, pihak Bhabinkamribmas setempat beserta Kanit Intel dan petugas piket jaga mendatangi TKP. Setelah mendapatkan keterangan dari korban anggota Reskrim langsung menyisir ke Arah Desa Karang Nanding, yang merupakan arah kaburnya pelaku,” kata Kasat.

Barang yang dirampas antara lain, Handphone Merk Oppo milik Helmanita, dan merk Advan milik Defita Ramadani. Kedua pelaku telah melanggar dan dapat dijerat pasal 368 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *