PEWARTA : YOFING DT
SELASA, 7 AGUSTUS 2018
GO LEBONG – Paripurna pandangan akhir fraksi DPRD Lebong terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa (7/8), yang diajukan oleh pihak eksekutif sebelumnya disetujui oleh 5 fraksi, sementara 1 fraksi lainnya yakni Demokrat, menyatakan menolak dua Raperda.
Dua dari Lima Raperda yang ditolak oleh fraksi Demokrat itu adalah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Bengkulu.
Sementara itu, 3 Raperda lainnya disetujui oleh segenap fraksi untuk disahkan menjadi Perda. Antara lain, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, kemudian Raperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong, dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Lebong.
Dari enam Fraksi yang menyampaikan pandangan akhirnya hari itu, hanya Fraksi Demokrat yang menyatakan menolak. Menurut pemaparan juru bicara fraksi Demokrat, Beni Mulyandi, Raperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 itu perlu dikaji ulang.
“Menurut kami perlu dikaji ulang, karena sebelum disahkan menjadi Perda kita harus perhatikan dulu bagaimana fasilitas yang tersedia di tempat rekreasi dan olahraga. Apakah sudah memadai atau tidak. Setelah itu baru kita berbicara masalah retribusi,” papar Beni.
Soal penolakan Raperda lainnya yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Bengkulu, dia menyebutkan, sejauh ini harus memperhatikan pelayanan yang diberikan oleh Bank tersebut, serta pertimbangan-pertimbangan yang lain.
“Namun tidak menutup kemungkinan kedepan kita akan membahas dan mengkaji ulang tentang dua Raperda tersebut. Ini demi kepentingan masyarakat dan daerah,” tutup Beni.
Paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Teguh Raharjo Eko Purwoto, SE, Bupati Lebong H. Rosjonsyah, SIP, M.Si, Sekdakab Lebong, Mirwan Efendi, SE, M.Si beserta jajaran Eksekutif, dan FKPD dan OPD di daerah itu.