PEWARTA : SULISWAN
SELASA, 7 AGUSTUS 2018
GO BENGKULU UTARA – KPU Bengkulu Utara menentapkan, 10 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) di daerah itu dinyatakan gugur, karena tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu, kata Ketua KPU BU, Roges Mawansyah, merupakan hasil verifikasi yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU.
Lebih jauh ia menyebutkan, total Bacaleg yang didaftarkan oleh 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 386 orang.
“Sepuluh orang bacaleg TMS karena kurang kelengkapan persyaratan, seperti surat pengunduran diri bagi Bacaleg berstatus honorer atau TKS, surat kesehatan dan lain sebagainya,” ungkap Roges.
Tahapan berikutnya, kata Roges, pada tanggal 8-12 Agustus 2018 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS, dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada tanggal 12-14 Agustus 2018.
“Di masa ini, DCS sudah tidak boleh lagi ada pergantian berkas,” kata Roges.
10 orang bacaleg tersebut antara lain terdiri dari Dapil IV berjumlah 4 orang, dari Dapil III 2 orang, Dapil II, 2 orang dan Dapil I, sebanyak 2 orang