PEWARTA : SULISWAN
SENIN, 6 AGUSTUS 2018
GO BENGKULU UTARA – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Air Besi menghimbau kepada segenap pengemudi kendaraan yang melintasi jembatan Tanjung Agung Palik (TAP) supaya mentaati ketentuan tentang batas beban atau muatan. Hal ini sudah ditetapkan sebelumnyam, namun menurut pantauan pihaknya masih ada yang melanggar ketentuan itu.
“jembatan tersebut hanya direkomendasikan untuk dilintasi oleh kendaraan dengan berat total 4 ton. Jadi kami himbau kepada pengemudi agar mematuhi ketentuan supaya jembtan dapat bertahan lama sampai dilakukan pembangunan jembtan permanen,” kata Kapolsek Air Besi, Ipda Nanuk Irawan, Senin.
Ketentuan itu, kata Kapolsek ditetapkan oleh Dinas PUPR Propinsi bengkulu dan PUPR bengkulu mUtara, yang sudah menetapkan batas beban terhadap jembatan Beli tersebut.
“Apabila himbauan ini tidak di perdulikan, akan kita proses secara hukum sesuai dengan undang undang lalu lintas. Dalam hal ini kita mendapat bantuan dari Satlantas Polres BU,” tutur Nanuk