/
/
headlinekepahiang

Pemkab dan DPRD Kepahiang Digeruduk Puluhan Pedagang, Ini Tuntutan Mereka

60
×

Pemkab dan DPRD Kepahiang Digeruduk Puluhan Pedagang, Ini Tuntutan Mereka

Sebarkan artikel ini
Pedagang disambut Sekkab Kepahiang

PEWARTA : M FAUZI
JUMAT, 27 JULI 2018

Di DPRD, Pedagang disambut anggota dewan, Agus Sandrila

GO KEPAHIANG – Pemkab dan DPRD Kabupaten kepahiang, Jumat (27) digeruduk atau didatangi secara bersama-sama oleh puluhan pedagang buah dan pedagang kakilima (K.5). Kedatangan para pedagang tersebut ingin mendapatkan kejelasan tentang kapan mereka diizinkan kemabli untuk berdagang.

Di gedung DPRD para pedagang diterima oleh anggota dewan Agus Sandrila, salah satu anggota rombongan pedagang, Sabda (30) mengungkapkan, sudah beberapa hari ia bersama teman-teman pedagang tidak dapat melakukan sktifitas, lantaran dilarang oleh pihak Satpol PP setempat.

“Kami hanya ingin mendapatankan kejelasan, kapan kami diperbolehkan untuk berjualan kembali. Karena sudah beberapa hari ini aktifitas kami terhenti. Alasan Satpo PP menghentikan kami berdagang karena adanya penilaian Adi pura,” ucap Sabda.

Di lapangan Santoso Kepahiang saat ini, lanjut dia, telah dipasang spanduk yang tidak memperbolehkan berdagang di sekitar kawasan tersebut. Jika dalam beberapa hari ini tidak diperbolehkan berjualan, tentu mereka akan menderita kerugian karena barang dagangannya akan rusak dan membusuk.

“Sedangkan untuk berjualan kami telah membayar sewa lapak sebesar Rp 15 ribu perbulan. Untuk kebersihan Rp 2Ribu perhari, uang keamanan Rp 5Ribu perbulan, ditambah lagi pajak pasar sebesar Rp 5 Ribu perbulan. dan saya sudah tiga tahun berjualan sate disana,” tutur pedagang K.5 lainnya, Penti (39).

Sementara itu, anggota DPRD Agus Sandrila menjelaskan, secara pribadi ia tidak melarang, tapi karena ini merupakan keputusan bersama, ia hanya bisa menyampaikan. akan memanggil instansi terkait untuk mencari solusi yang terbaik.

“Larangan bagi pedagang berjualan di lapangan Santoso tersebut, merupakan keputusan dan kesepakatan bersama pihak-pihak terkait dari pemerintah daerah, guna penilaian adipura. Tetapi secara pribadi saya tidak ada masalah,” tutur Agus Sandrila.

Usai menyampaikan aspirasinya di DPRD, para pedagang melanjutkan aksinya menuju Pemda Kepahiang. mereka diterima langsung oleh Sekdakab Kepahiang, Zamzami Zubir, didampingi oleh Kabag Humas, Poneto.

Dari Sekdakab, mereka mendapat penjelasan, bahwa memang larangan berdagang di areal tersebut sudah ada aturannya berupa Perda. Dalam perda juga disebutkan, tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan atau trotoar.

“Nanti saya hubungi Kasatpol PP, untuk mengetahui lebih jelas persoalan yang terjadi dan yang pasti kita himpun dulu data, berapa banyak para pedagangnya,” kata sekda

Sedangkan Kasat Pol-PP dan damkar, Bambang Utomo, bertahan bahwa tindakan yang ia lakukan berdasarkan Perda. Namun, untuk menyikapi tuntutan pedagang pihaknya mengaku akan berkordinasi dulu dengan intansi terkait lainnya, yakni Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan.

“Penertiban tersebut sesuai dengan yang diamanatkan aturan yang da. Untuk diketahui perdanya sudah lama. Di baliho yang kita pasang juga disebutkan nomor dan tahun Perdanya,” sebut Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *