/
/
headlinehukum-peristiwakepahiang

Polres Kepahiang Bekuk Sindikat Perdagangan Perempuan, Pelaku Ayah dan Anak

227
×

Polres Kepahiang Bekuk Sindikat Perdagangan Perempuan, Pelaku Ayah dan Anak

Sebarkan artikel ini
Pelaku JG (gunakan masker) digiring petugas Polres Kepahiang

PEWARTA : N FAUZI
SABTU, 28 JULI 2018 

GO KEPAHIANG – Polres Kepahiang berhasil menguak sindikat perdagangan manusia (human trafficking) yang beraksi di daerah itu. Kedua pelaku yang terdiri dari ayah dan anaknya yang berstatus pelajar salah satu SMK berhasil di bekuk. Korbannya adalah anak dibawah umur untuk dijadikan PSK.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak S.IK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusiady S.IK, pada sabtu (28/7) mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku JG (40) dan anaknya ND (17). Kata Kasat, kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda dan waktu yang berbeda.

Pelaku JG dibekuk Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Kepahiang dan Polres Rejang Lebong, Senin (23/7) di Pasar Atas Kabupaten Rejang Lebong. Sedangkan anaknya ND ditangkap  Jum’at (27/7) oleh Tim Gabungan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang dan Polsek Ujan Mas, di daerah Jalur Dua Kecamatan Merigi.

Korbannya remaja dibawah umur, masih berstaus pelajar SMP, antara lain Kuntum (14), Memekar (14) dan Harum (14), nama ketiganya disamarkan. Dalam pengakuan, JG saat diperiksa oleh petugas, ketiganya sudah kerap diperdagangkan sebagai PSK, di sejumlah Warem (warung remang-remang) di daerah Kota Bengkulu.

Bejatnya lagi, sebelum dipasarkan kepada lelaki hidung belang, ketiga korban terlebih dahulu memuaskan nafsu kedua pelaku. Ketiga korban mengaku, mereka dipekerjakan oleh JG dan ND di empat lokasi berbeda. Mulai dari rumah pelaku sendiri, kemudian di warem kawasan gunung, warem di kawasan terminal Sungai Hitam, dan warem di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Para korban dijajakan oleh pelaku JG dengan harga bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hinggai Rp600 ribu untuk per shorttime. harga tersebut ditetantukan dari hasil kesepakatan antara pelaku dengan pelanggan. Setiap selesai melayani pelanggan, uang dari pelanggan langsung masuk ke kantong pelaku. Sedangkan ketiga korban hanya di jatah uang sekedarnya untuk makan setiap hari,” papar Kasat.

Terbongkarnya perbuatan ini, berawal dari laporan orang tua salah satu korban di SPKT Polres Kepahiang. Pelapor menyampaikan bahwa anaknya dibawa lari oleh tersangka JG dan ND, pada hari Kamis (28/6). Sedangkan dua korban lainnya telah dipekerjaan sebagai PSK sejak awal bulan Juni 2018.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 2, pasal 10, pasal 11 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, pasal 81, pasal 82, dan pasal 83 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 332 KUHPidana .

“Dengan pasal perlindungan anak yang mengatur khusus tentang perdagangan anak dibawah umur ini, maka ancaman hukuman untuk tersangkanya juga akan jauh lebih berat”, jelas AKP Yusiady.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *