PEWARTA : SULISWAN
JUMAT, 27 JULI 2018
GO BENGKULU UTARA – Berkas perkara penyidikan terhadap tersangka Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Bu, dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan negeri setempat. Hal itu sesuai dengan Surat Kejari BU Nomor, B-1473/N.7.12/Euh.1/7/ 2018, tanggal 24 juli 2018.
“Hasil penyidikan perkara pidana terhadap kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kades Gunung Agung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Hari ini Jumat (27/7) kita melaksanakan serah terima tersangka,” ungkap Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN SH SIk melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk.
Disebutkan Kasat, penyerahan dilakukan sekira pukul 09.30 WIB. Dan tersangka terjerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH.Pidana.
Baca Artikel terkait sebelumnya : Palsukan Tandatangan Pencairan DD, Kades Gunung Agung Ditahan