PEWARTA : PACHROUL ROZI
SELASA, 24 JULI 2018
GO KAUR – Lantaran telah melakukan perbuatan korupsi Dana Desa (DD), Kepala Desa (Kades) Kedataran, Kecamatan Maje Kabupaten Kaur pada Selasa (24/7) digelandang oleh aparat Kejaksaan Negeri Kaur untuk menginap di Lapas Malabero Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH, MH, Di dampingi Kasi Pidsus, Riky musriza SH dan Kasi Inteljen, Poprizal SH, membenarkan hal itu, Kades akan dititipkan di Lapas Kelas IIA di Kota Bengkulu itu selama 20 hari.
Tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 subsider, pasal 3, Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.