PEWARTA : YOFING DT
KAMIS 19 JULI 2018
GO LEBONG – Sepertinya pemerintah daerah kedepannya harus lebih selektif dalam menerima investor yang hendak menanmkan investasinya. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai investor hanya mengambil nama sebagai bahan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank.
Seperti yang terjadi di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong. Masyarakat sangat menyayangkan PT. Mega Hidro Energi, yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga mini hydro. Setelah mengantongi izin sejak 2011 hingga sekarang belum terlihat progres yang dijalankan.
Dalam tujuh tahun terakhir sudah tiga kali ganti perusahaan mulai dari Mega Power Mandiri kemudian berubah lagi menjadi Mega Daya Energi dan sekarang sudah berubah lagi menjadi Mega Hidro Energi.
Masyarakat Desa Tunggang yang tanahnya terkena dampak proyek PLTM ini, merasa sangat kecewa terhadap perusahaan tersebut. Lantaran hingga sekarang belum menyelesaikan kewajibannya membayar ganti rugi pembebasan lahan warga yang terkena dampak pembangunan PLTM.
Puncak dari kekesalan ini warga beramai-ramai mendatangi gedung DPRD Kabupaten Lebong Selasa (17/07) untuk menyampaikan keluhan mereka kepada DPRD dengan harapan bisa memfasilitasi untuk menuntut hak mereka. tercatat 13 warga yang belum menerima ganti rugi secara penuh.
Di depan Ketua DPRD salah satu warga menyampaikan bahwa perusahaan hanya menebar janji untuk membayar ganti rugi dari Nopember 2017 hingga sekarang belum juga bisa dipenuhi.
“Mereka hanya berjanji saja, bulan depan dan bulan depan hingga sekarangpun belum ada realisasinya. Sementara mereka sudah melakukan aktifitas di lahan kami tersebut. Tanam tumbuhpun sudah tak ada lagi, rata dengan tanah. Kami hanya butuh kejelasan dan tolong selesaikan ganti rugi yang dijanjikan jangan hanya janji saja,” sesal warga.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo, berjanji akan meninjau dan mempelajari apa yang disampaikan masyarakat, dan akan mengundang hearing pihak perusahaan dan masyarakat pada tanggal 23 Juli mendatang di gedung DPRD Lebong.
Site Manager PT. Mega Hydro Energi Wahyudi ketika dikonfirmasi di lokasi kerjanya (19/07) menjelaskan, mereka tidak merasa menahan hak warga dan tidak ada tanah warga yang diambil.
“Semua yang terkena dampak akan kita beri ganti rugi. Hanya masalah waktu saja, kami sedang mengupayakan dan masih menunggu petunjuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengenai tanah warga yang terkena dampak kalau sudah ada kejelasan dari BPN maka akan kita bayar,” kata Wahyudi.
Ia mengaku masih menunggu dari BPN dan masih melengkapi kekurangan yang dibutuhkan BPN. Namun disamping itu tidak dipungkiri oleh Wahyudi bahwa keadaan keuangan perusahaan juga lagi kosong.
“Sempat beberapa bulan yang lalu ada warga yang meminta pinjaman sepuluh juta, kemudian saya sampaikan ke kantor pusat di Jakarta tetapi tidak bisa dipenuhi. Kita juga masih menunggu dukungan pembiayaan dari Bank, jadi harap bersabar,” ungkapnya.














