SELASA 17 JULI 2018
JAKARTA – Tim Intel Kejagung bersama tim Kejati Bengkulu dan Kejari Mukomuko berhasil menangkap mantan Bupati Mukomuko Icwan Yunus. Tersangka kasus dugaan korupsi itu diringkus di Mal Arion, Jakarta Timur.
Informasi dari Kejagung, tim intel kejaksaan sebelumnya telah mendapatkan informasi keberadaan Ichwan. Petugas kemudian mendatangi mal dan menangkap Ichwan di Mal Arion, Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 11.50 WIB. Dia lantas digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan.
Ichwan merupakan Bupati Mukomuko periode 2005-2010 dan 2010-2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus sesuai kebijakan bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2012 dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp1,8 miliar.
Kejari Mukomuko menetapkan Ichwan sebagai tersangka dengan surat nomor :03/N.7.14/Fd.1/05/2010, tanggal Selasa 31 Mei 2016. Namun, sejak itu, dia tidak pernah hadir dalam pemeriksaan tersangka oleh kejari Mukomuko.
Dia pun dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Mukomuko. Penangkapan Icwah oleh tim Kejagung berdasarkan surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017.
Artikel ini telah tayang di inews.id, berjudul : Kejagung Tangkap Mantan Bupati Mukomuko Buron Kasus Korupsi