/
/
bengkulu-utaraheadlinehukum-peristiwa

Gelapkan Uang Nasabah 2,7M, Kacab BMT Putri Hijau Ditahan

235
×

Gelapkan Uang Nasabah 2,7M, Kacab BMT Putri Hijau Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kacab BMT Putri Hijau (kaos putih kiri) sedang berhadapan dengan Kasat Reskrim Polres BU, AKP M Jufri SIk (kanan)

PEWARTA : SULISWAN
SABTU 14 JULI 2018 

GO BENGKULU UTARA – Diduga telah melakukan penggelapan uang nasabah, Kepala Cabang (Kacab) Lembaga Keuangan Syariah BMT L-Risma (Baitul Mal Tanwil, Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, pada Sabtu (14/7) sekira pukul 17.00 WIB resmi ditahan oleh Satreskrim Polres BU.

Kehadiran pelaku berinisial Su (32) yang merupakan warga Ratna Jaya kecamatan Raman Utara Kabupeten Lempung Timur, Propinsi Lampung ini, sebelumnya memang mendapat panggilan polisi atas adanya laporan masyarakat  yang merasa telah banyak dirugikan oleh Lembaga keuangan tersebut.

Dijelaskan Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN SH SIk MM, melalui Kasat reskrim AKP M Jufri SIk, koperas BMT bergerak dibidang simpan pinjam dengan bunga 2,5 % tiap bulan, tetapi lebih banyak menarik dana masyarakat daripada meminjamkan kepada masyarakat.

Seluruh dana yg diterima dikirim langsung oleh pengurus Koperasi BMT Putri Hijau ke koperasi BMT pusat di Lampung. kegiatan pengiriman dana tersebut berlangsung sejak awal berdirinya koperasi BMT di Putri Hijau tahun 2013, sampai dengan saat dilaporkan oleh anggotanya di bulan Januari tahun 2018.

Koperasi dilaporkan, karena anggota koperasi tidak bisa menarik dana milik nasabah. Dan koperasi BMT tidak lagi melayani pinjaman dari masyarakat. Setelah dihitung, diperkirakan telah merugikan anggotanya sekitar Rp 2,7 miliar.

“Pelaku telah kita amankan, kemudian mengkompulir barang bukti, diperoleh dari masyarakat yangg telah menjadi anggota Koperasi BMT. Selanjutnya berkoordinasi dengan tripika Kecamatan Putri Hijau untuk menenangkan warga,” kata Kasat.

Dengan telah ditahannya pelaku, Kasat menghimbau kepada warga Putri Hijau terutama paara nasabah agar tidak melakukan tindakan yang justru akan merugikan mereka sendiri. Serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

Sekedar mengingatkan kembali, mencuatnya konflik atas tertipunya ratusan nasabah Koperasi syariah BMT L-Risma di dasari oleh kekosongan uang Kas di Kantor Cabang Putri Hijau.

Lantaran kekosongan uang kas tersebut, berimbas kepada para nasabah tidak bisa menarik uang yang mereka simpan di BMT L-Risma. Selain itu, Sejak 15 januari lalu kantor cabang BMT L-Risma tutup tanpa ada aktifitas sama sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *