PEWARTA : SULISWAN
RABU 11 JULI 2018
GO BENGKULU UTARA – Paripurna DPRD Bengkulu Utara, dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Laporan Keuangan dan Pertangungjawaban (LKPJ) oleh Bupati pada Rabu (11/7). Bupati BU Ir Mian memaparkan secara rinci mengenai kebijakan pelaksanaan APBD dan pencapaian target kinerja.

Diantaranya, kebijakan akutansi, penjelasan pos-pos keuangan secara sistimatika. termasuk juga laporan operasional, realisasi anggaran, hingga pendapatan dan belanja daerah, yang diantaranya terdapat silpa dan juga surplus divisit.

Secara mendasar kata Bupati, penyampaian nota pengantar Raperda ini sesuai dengan amanat UU nomor 17 tahu 2003 tentang keuangan negara dan PP nomor 41 tahun 2010. realisasi anggaran sesuai dengan neraca per-31 desember 2017, pendapatan total sebesar Rp 1,135 triliun, sedangkan belanja total sebesar Rp 895,77 miliar.

Disebutkan pula, terdapat belanja transfer sebesar Rp 236,149 miliar sehingga terdapat silpa sebesar Rp 81,147 miliar. kemudian surplus divisit SO minus Rp 6,088 miliar. “Didapati, saldo ekuitas akhir sebesar Rp 81,778 miliar. Sedangkan ekuitas akhir adalah sebesar Rp 1,556 triliun,” kata Bupati dalam penyampaian laporannya, yang terdiri dari 6 bab, Rabu.

Dalam kesempatan paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD BU Aliantor Harahap, SE didampingi para wakil ketuanya serta anggota dewan termasuk sejumlah perangkat daerah dan OPD, Bupati mengharapkan agar Raperda ini dapat dipertimbagkan untuk dibahas dan disahkan menjadi perda LKPJ tahun anggaran 2017.

Disinggung pula oleh Bupati, pencapaian yang membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga kabupaten Bengkulu Utara, dari hasil laporan BPK, BU meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hal itu kata dia dapat dicapai atas kerjasama segenap pihak termasuk juga pihak dewan.