/
/
headlineLebong

Disnakertrans Sebut, Perusahaan Investor di Lebong Abaikan UU Tenaga Kerja

329
×

Disnakertrans Sebut, Perusahaan Investor di Lebong Abaikan UU Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : YOFING DT
SENIN 9 JULI 2018

GO LEBONG – Kesal dengan para perusahaan investor yang beroperasi di Kabupaten Lebong dinilai kerap mengabaikan ketentuan dari undang-undang ketenagakerjaan, Kepala Disnakertrans setempat akan melakukan penertiban, menyangkut administrasi ketenagakerjaan di perusahaan.

Kepala Dinas Nakertrans, Bambang Teguh mengakui, dirinya sangat menyayangkan perusahaan yang berinvestasi di di daerah itu kurang adanya komunikasi dengan pihaknya. Sejauh ini, tidak secara pasti jumlah pekerja setempat yang diserap oleh perusahaan, termasuk jumlah tenaga kerja dari luar daerah.

“Sistim perekrutan yang mereka bikin juga tidak jelas, mereka tidak pernah melalui Disnaskertrans, tapi ketika ada masalah baru ngadu sama kita,” sesal Bambang.

Dalam waktu dekat kata dia, pihaknya akan mendata dan menertibkan lagi administrasi pekerja perusahaan. Untuk mengetahui seperti apa sistim perekrutan, upah, bahkan hingga sistim ikatan yang dibikin, apakah harian lepas, outsourcing atau karyawan tetap.

“Kami sudah banyak mendapat laporan seperti gaji yang tidak sesuai dengan UMP, tidak diikutsertakan kedalam BPJS ketenagakerjaan. Bahkan ikatan antara pekerja dengan perusahaanpun tidak jelas sehingga ketika mereka diberhentikan, hak-hak merekapun tidak mereka dapatkan,” imbuh dia.

Lebih disesalkan lagi, sistim perekrutan tenaga dinilai semrawut. Malah ada yang mengatasnamakan forum sehingga mengabaikan fungsi kita Disnakertrans. Apabila seandainya terjadi konflik atau terjadi hal yang tidak diinginkan apaka forum mau bertanggung jawab.

“Tidak ada regulasi yang membenarkan perekrutan tenaga kerja melalui forum, terlebih lagi saya pernah dengar terdapat oknum forum yang melakukan pungli kepada calon pekerja,” beber Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *