/
/
headlinekepahiang

Terkait Kampung Kopi di Kepahiang, Kawasan TWA Masih Jadi Bahasan Alot

149
×

Terkait Kampung Kopi di Kepahiang, Kawasan TWA Masih Jadi Bahasan Alot

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : M FAUZI
SABTU 7 JULI 2018

GO KEPAHIANG – Terkait dengan akan dibangunnya kampung kopi di Kabupaten Kepahiang, serta menyingkapi adanya lahan kebun kopi kelompok tani di Kecamatan Kabawetan masuk dalam kawasan hutan TWA, Dinas Pertanian Tanaman Pangan (PTP) setempat gelar pertemuan.

Pertemuan bersama pihak KSDA Bukit Kaba II, DLH, Dishut Provinsi Bengkulu, Dinas Pertanian Provisi Bengkulu hari itu, diadakan di kediaman salah satu ketua kelompok tani Jalil, di Desa Bukit Sari, Kecamatan Kabawetan.

Kadis PTP Kepahiang, Hernawan, S.Pkp Jumat (6/07) dalam kesempatan itu mengemukakan, pertemuan tersebut membahas soal lahan kebun kopi yang masuk dalam kawasan TWA.

” Kita mengadakan pertemuan ini untuk mengetahui apakah lahan kopi yang masuk dalam kawasan TWA, bisa dikelola atau tidak. Karena total pengusulan luas lahan mencapai 30 ha, sedang an 11 ha diantaranya masuk dalam kawasan TWA,” terang Hernawan.

Pihaknya mengaku memang sengaja segera menyikapi hal itu mengingat bibit untuk penyambungan kopi (enterest) ada yang masuk dalam kawasan TWA.

“Dengan demikian agar jangan sampai masyarakat atau kelompok tani kedepan berbenturan dengan hukum,” jelas Hernawan

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Bengkulu,  Ir. Supriyanto, M.Si. menyampaikan sejumlah peringatan.

“Sebelum tahun 2016 masyarakat tidak boleh memasuki wilayah hutan lindung (HL), HPT dan hutan konservasi. Pasca terbitnya Permen KLH nomor 83 tahun 2016, didisebutkan kehutanan sosial, masyarakat di sekitar hutan boleh mengelola tetapi dengan beberapa persyaratan,” papar Supriyanto.

Persaratan tersebut kata dia, antara lain, harus ada kelompok, batas-batasnya jelas, profile wilayahnya juga harus jelas, indentitas anggota kelompok dibuktikan dengan KTP, dan mengajukan izin yang akan di fasilitasi oleh penyuluh dan diteruskan ke Pokja.

“Setelah itu Pokja dan tim akan turun ke wilayah yang diajukan oleh kelompok yang wilayah hutan akan di kelola,” sebut Supriyanto.

Sedangkan Kepala Resort KSDA Bukit Kaba II, wilayah kerja Kepahiang, Benteng, Winarso, SH malah menegaskan, Ketua kelompok tani diminata membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengambil bibit sambung kopi bila lahannya masuk dalam kawasan TWA hingga ada ketentuannya.
.
“Karena sampai saat ini, belum ada peraturan yang mengizinkan untuk hal tersebut. Bila dikatakan kelompok Pak Jalil sah di desa, tetapi itu kan belum sampai ke Dirjen,” tegas Winarso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *