/
/
headlineLebong

Jaringan Listrik Belum Dipindahkan, Proyek Pasar Terminal Muara Aman Terhenti

226
×

Jaringan Listrik Belum Dipindahkan, Proyek Pasar Terminal Muara Aman Terhenti

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : YOFING DT
SELASA 3 JULI 2018

GO LEBONG – Lantaran terkendala dengan jaringan listrik yakni tiang yang belum dipindahkan pihak PLN Rayon Muara Aman, pekerjaan revitalisasi pasar Teriminal Muara Aman Kabupaten Lebong, terhenti.

Proyek tersebut berupa pembangunan jalan senilai hampir Rp 2 miliar, dilaksanakan oleh PT Karang Nio Karya. Sehingga, yang tampak di lokasi saat ini hanya puing-puing sisa pekerjaan dan satu unit eksavator yang sudah lama terparkir di lokasi proyek.

Plt. Kadis PUPR Lebong, Ferdinan Agus mengatakan, proyek itu bukan terhenti tapi masih menunggu pihak PLN memindahkan tiang dan kabel jaringan listrik, yang terdapat disekitar proyek.

“Kita sudah menyurati pihak PLN, namun sampai sekarang belum ada tindakan pemindahan tiang dan kabel jaringan yang berada di sekitar proyek tersebut. Intinya, kita masih menunggu karena mungkin mereka (PLN) juga memilih waktu yang tepat untuk malakukan eksekusi,” ucap Agus.

Sementara itu Manager PT. PLN (Persero) Rayon Muara Aman, Satria, ketika dibincangi via telepon Selasa siang (03/07) menyampaikan, seharusnya proyek tersebut masih bisa berjalan mengerjakan item-item lain, tanpa harus menunggu pihak PLN memindahkan tiang jaringan terlebih dahulu.

“Kalaupun mau, kita bisa kerja secara paralel atau bersamaan tanpa ada yang terganggu. Kami memang sudah menerima surat pemberitahuan dari Dinas PUPR bahwa ada pekerjaan proyek pembangunan jalan, yang diatasnya terdapat tiang jaringan milik PLN,” sebut Satria.

Ditegaskan Satria, pihaknya tidak bermaksud menghambat jalannya proyek tersebut, tapi untuk mengambil tindakan, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Mengingat untuk melakukan pemindahan jaringan harus melakukan pemadaman.

“Sedangkan jaringan yang berada dilokasi proyek pasar tersebut terkoneksi untuk menyuplai daya listrik ke obyek vital pemerintahan Kabupaten Lebong seperti perkantoran, Gedung Polres, bahkan sampai ke Kabupaten Bengkulu Utara,” imbuhnya.

Pelaksanaan pemindahan tiang kata dia memang harus menunggu saat yang yang tepat untuk melakukan pemadaman sementara, mengingat kebutuhan aktifitas perkantoran, dan hanya bisa dilaksanakan di hari libur yaitu Sabtu dan Minggu.

“Sebelum melakukan pemadaman kami akan membuat surat edaran pemberitahuan terlebih dahulu baik kepada instansi-instansi pemerintahan maupun masyarakat. Kami pastikan paling lama satu minggu dari sekarang semua sudah beres,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *