/
/
advetorialbengkulu-utaraheadline

Dua Perda BU Disyahkan, Berikut Catatan dan Apresiasi Dewan

167
×

Dua Perda BU Disyahkan, Berikut Catatan dan Apresiasi Dewan

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : SULISWAN
SENIN 2 JULI 2018

GO BENGKULU UTARA – Setelah melalui serangkaian pembahasan, Dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pihak eksekutif awal bulan lalu (Senin 4 juni), pada pandangan kata akhir fraksi, Senin (2/7) dinyatakan disetujui oleh 7 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara.

Sejumlah catatan disampaikan, beberapa saran dan usulan juga dikemukan oleh segenap juru bicara fraksi. Pada akhirnya sepakat, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), disetujui untuk di syahkan menjadi Perda.

Juru bicara fraksi Nasdem, wahyudi dalam penyampaiannya memberi catatan tentang penanganan dan penanggulangan bahaya kebakaran belum optimal. Hal itu, kata dia, lantaran jarak antara dua pos terlalu jauh yakni di ketahun dan di Arga Makmur.

“Sekalipun mobil damkar dan petugas selalu siap sedia, lantaran jarak tempuh ke lokasi kejadian terlalu jauh sehingga penanganan menjadi tidak optimal. Hal ini diharap menjadi pertimbangan pihak pemrintah untuk kedepan,” kata wahyudi.

Sedangkan Fraksi PKPI melalui juru bicaranya, Pitra Martin memberikan apresiasi sepenuhnya atas penyampaian Raperda Air Limbah Domestik. Mengingat tujuan yang diharapkan dengan terbitnya Perda tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah itu.

“Kepada saudara Bupati, fraksi PKPI DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sangat berharap, agar nantinya setelah ditetapkan dan disahkan menjadi perda Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018, hendaklah ditindaklanjuti secepatnya dengan dikeluarkannya peraturan bupati,” tukas Pitra Martin. (ADVETORIAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *