PEWARTA : SULISWAN
SELASA 26 JUNI 2018
GO BENGKULU UTARA – Dalam hearing hari kedua pembahasan dua Raperda, Sekretaris Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Harmedi Rian, berharap agar Perda dapat benar-benar dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat, dan penerapannya tidak tebang pilih.
Tentunya kata dia harus pula diimbangi dengan landasan hukum. Salah satu indikatornya lebih mengedepankan masyarakat yang tinggal di pemukiman padat penduduk seperti wilayah Kecamatan Argamakmur dan Ketahun.
“Bukan mengecilkan kecamatan lainnya, tetapi Raperda tersebut nantinya dapat benar-benar memikirkan secara keseluruhan 19 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara,” sebut anggota legislatif asal PKPI ini pada rapat kerja dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Slamet Waluyo Sucipto, selasa (26/6).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Utara, Heru Susanto, ST merespon positif atas saran tersebut agar Raperda Pengelolaan Limbah Domestik menjadi produk hukum yang berkualitas.
Dijelaskannya, dua tahun terakhir sedikitnya ada 11 titik telah dibangun IPAL Komunal. Jika disetujui DPRD Bengkulu Utara, tidak menutup kemungkinan seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara dapat dibangun infrastruktur serupa.
“Pengelolaan limbah domestik ini berupa limbah rumah tangga, rumah makan, perniagaan, perkantoran, pemukiman dan penginapan. Sedangkan IPAL Komunal yang sebelumnya dibangun akan di bentuk UPTD-nya,” kata Heru.