/
/
bengkulu-utaraheadline

Berikut Ketentuan Besaran Zakat Fitrah

134
×

Berikut Ketentuan Besaran Zakat Fitrah

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : SULISWAN
SELASA 5 JUNI 2018

GO BENGKULU UTARA – Sesuai dengan surat edaran nomor: B-1059/Kk.07.02.6/BA.01.2/06/2018 perihal penetapan Zakat Fitrah Bengkulu Utara. Kantor Kemenag setempat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1439H atau 2018.

Kepala kantor Kemenag BU, Heriansyah mengatakan, zakat fitrah menggunakan beras, masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya yakni sebanyak 10 canting atau 2,5 kilogram. Bila dibayar menggunakan uang, perbandingan dengan harga beras kategori I, ditentukan sebesar Rp 32 Ribu per-orang.

“Beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Jika dibayar dengan uang, dihargakan dengan beras kategori I sebesar Rp 32 ribu,” kata Heriansyah.

Untuk besaran dengan perbandingan harga beras kategori II, kata dia, dihargakan dengan uang sebesar Rp 26 ribu. Dan penetapan tersebut telah disesuaikan dengan hasil pantauan harga beras yang ada di pasaran.

“Penetapan kategori ini berdasarkan hasil pemantauan harga beras dan transportasi tidak ada perbedaan signifikan dengan pelaksanaan tahun lalu,” tandas Heriansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *