/
/
headlinekepahiang

Sejak 2011 Status Lahan Garapan Transmigran Belum Jelas

192
×

Sejak 2011 Status Lahan Garapan Transmigran Belum Jelas

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : M FAUZI
SENIN 4 JUNI 2018

GO KEPAHIANG – Warga transmigrasi grobokan Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang mulai resah dan mempertanyakan soal status lahan yang digarap oleh mereka sejak tahun 2011 lalu hingga sekarang belum jelas.

Diungkapkan oleh Yatno (65), salah satu warga transmigrasi, sertifikat tanah yang di garapnya belum jelas status kepemilikannya.

“Sebenarnya saya sebagai salah satu warga transmigrasi pengganti dan datang ke Kepahiang tahun 2011, karena warga tranmigrasi yang lama pulang ke Jawa. Namun hingga sekarang belum memiliki kepastian soal tanah yang saya garap,”ujar Yatno.

Dia minta penjelasan kepada pihak terkait, apa alasannya. Sebab untuk pulang lagi ke Jawa sudah mungkin. Menurut Yatno, dia hanya berstatus sebagai penggarap lahan seluas 1 hektar tersebut.

“Sampai kapan saya selaku warga Transmigrasi hanya sebagai penggarap, tanpa ada kepastian kepemilikan lahan. Hal ini membuat saya tidak nyaman,”ujar yatno.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial-PMD kabupaten Kepahiang Djan Johanis jalos saat di dihubungi via handphone menyebutkan, sebagai warga transmigrasi pengganti, memang belum bisa, memiliki sertifikat kepemilikan lahan.

“Untuk warga tranmigrasi pengganti memang belum bisa mendapat sertifikat, karena sertifikat yang dikeluarkan atas nama warga yang lama sebanyak 25kk. Sedangkan yang 6 kk lagi belum, dan ada aturannya,” terang Djan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *