/
/
headlinehukum-peristiwaseluma

Terbukti Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Ditahan

93
×

Terbukti Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Ditahan

Sebarkan artikel ini
Suasana haru saat adik kandung korban berusia 2 tahun harus berpisah dari kedua orang tuanya

PEWARTA : ADMIN
RABU 9 MEI 2018

GO SELUMA – Pelaku KDRT yang merupakan ibu kandung dan ayah tiri bocah berusia 10 tahun, Muhammad Saputra Fajarlih, akhirnya pada Selasa sore (8/5) resmi ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan tindak kekerasan terhadap anak.

Pasangan suami istri ini yakni BA (55) dan MA (24) langsung ditahan oleh polisi, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma menerima pelimpahan pemeriksaan.

Suasana memilukan disertaiisak tangis terjadi setelah kedua tersangka ini ditahan, lantaran adik bungsu korban, yakni Zero Haryadi yang masih berusia 2 tahun harus berpisah dengan kedua orang tuanya dan ditipkan kepada adik perempuan pelaku.

“Kedua orang tuanya resmi kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT, dan kita terapkan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara”, terang Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Margopo.

Sementara itu, menurut Yayan Sudianto selaku satuan bakti Pekerja sosial Perlindungan Anak Kabupaten Seluma mengatakan, bocah malang yang menjadi korban KDRT tersebut, rencananya akan dititipkan ke panti sosial di Provinsi Bengkulu, karena kondisinya kini masih trauma setiap kali bertemu kedua orang tuanya.

“Korban rencananya kita titipkan ke panti sosial di Provinsi Bengkulu untuk menjamin segala kebutuhan pokoknya, dan untuk masalah penyakit yang dideritanya akan diperiksa apakah liver atau Busung lapar yang menyebabkan perutnya saat ini membesar”, ucap Yayan.

sumber : CAMKOHANEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *