/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Ssst.! Honor TKK di Dinas PUPR Lebong Disunat

110
×

Ssst.! Honor TKK di Dinas PUPR Lebong Disunat

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi, by : gobengkulu.com

PEWARTA : YOFING DT
RABU 9 MEI 2018

GO LEBONG – Kekecewaan mendalam terpancar jelas dari ungkapan honorer Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Dinas PUPR kabupaten Lebong. Pasalnya, mereka mengaku honor untuk 3 bulan dipotong senilai satu bulan. Tentu bagi mereka itu sangat besar pengaruhnya yang pendapatan perbulannya tergolong kecil.

Hal itu disebutkan oleh salah seorang yang mengaku hanya berpendidikan terakhir SLTA. Sejatinya ia menerima Rp 450 ribu perbulan, dan biasa dibayar per-triwulan, sehingga menjadi sebesar Rp 1.350,000. Namun yang mereka dapatkan hanya berkisar Rp 900 Ribu.

Dengan jumlah TKK sebanyak 50 orang, dapat dipastikan nilai Rp 450 ribu tersebut menjadi cukup besar yakni Rp 22,5 juta, yang masuk kekantong pribadi pemungut.

“Jujur saja, dengan nilai honor itu untuk biaya transport kami ke kantor saja masih sangat kurang, tapi kami butuh pekerjaan. Dengan menjadi tenaga honorer kami bisa belajar dan mencari pengalaman. Syukur-syukur bisa lulus, seandainya ada tes PNS,” tutur salah seorang TKK (nama ada pada redaksi).

Dijelaskan oleh dia, pemotongan tersebut hanya dilakukan bagi TKK yang baru. yang ditugaskan di berbagai bidang di Dinas PUPR Lebong.

“Cerita teman-teman yang sudah lama TKK di sini, mereka juga pernah mengalami hal yang sama gaji mereka juga pernah dipotong dengan alasan untuk teman-teman TKK yang dianggap rajin tapi kala itu sempat mencuat dan akhirnya honor mereka yang dipotongpun dikembalikan,” beber dia.

Editor : Uj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *