/
/
headlinemuko-muko

Hewan Ternak Berkeliaran Membahayakan Petugas Akan Ditembak Ditempat

113
×

Hewan Ternak Berkeliaran Membahayakan Petugas Akan Ditembak Ditempat

Sebarkan artikel ini
Penertiban hewan ternak berkeliaran oleh petugas Satpol PP Mukomuko

SUMBER MEDIA CENTER MUKOMUKO

KAMIS 24 MEI 2018

GO MUKOMUKO – Beberapa hari yang lalu Pemkab Mukomuko telah menerbitkan Perbup nomor 9 tahun 2018, tentang pelaksanaan atas Perda nomor 26 tahun 2011 masalah hewan ternak. Pada Perbup ini penertiban hewan ternak lebih dipertegas, dan hewan ternak berupa sapi,kambing dan kerbau bisa ditembak ditempat.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Mukomuko, Ramdani, SE M.Si Rabu (23/5), menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Perbup nomor 9 tahun 2018 mempertegas Perda nomor 26 tahun 2011.

Di dalam Perbup ini ada beberapa poin penting yang harus diketahui oleh pemilik ternak. Karena dalam peraturan ini penertiban hewan ternak lebih dipertegas. Seperti yang terdapat pada pasal 9 nomor 2 dan 3.

Bunyinya, hewan ternak yang tidak dapat dijinakan dan membahayakan petugas penertiban. Maka dilakukan tindakan tegas berupa tembak di tempat melalui petugas Polri dan TNI. Bunyi nomor 3, ternak yang berkeliaran pada malam hari dan masuk pada wilayah yang terlarang akan ditebak ditempat oleh petugas TNI dan Polri.

Penembakan hewan ternak ditempat oleh petugas ini apabila pemilik ternak tidak datang ke lokasi dengan kurun waktu selama 3 jam. Adapun tempat yang dilarang adalah lokasi penghijauan, reboisasi, lokasi pembibitan, komplek perkantoran, pekarangan rumah, rumah ibadah, jalan umum, lokasi pariwisata, lingkungan bandara, dan lapangan olahraga.

Perubahan lainnya terkait penyetoran uang denda ternak. Berdasarkan Perbup ini uang denda harus disetorkan langsung ke kas daerah. Setelah itu baru dikeluarkan uang untuk penertiban, biaya transportasi.

Tapi jumlah denda yang harus ditebus oleh pemilik tidak mengalami perubahan. Pada Perbup ini juga dipertegas mekanisme pelelangan ternak. Terdapat pada BAB V pasal 11, ternak yang ditangkap harus ditebus dalam jangka waktu 7 hari.

Apabila dalam jangka waktu itu tidak ditebus, maka pemerintah akan menjualnya melalui proses lelang terbatas secara terbuka. Mengundang, minimalnya dua orang calon pembeli dan disaksikan oleh Inspektorat dan kecamatan bersangkutan lalu hasilnya disetorkan ke Kasda.

“Pada Perbup tersebut juga dipertegas sistem pelelangan ternak yang ditangkap. Menjelaskan dan mempertegas Perda nomor 26 tahun 2011 yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya. Tapi yang perlu dilakukan pemerintah adalah merevisi Perda tersebut. Rencana revisi Perda itu telah disampaikan ke pihak terkait dan masuk tahap telaah staf,” jelasnya.

Untuk sementara ini Perbup tersebut belum diterapkan masih dalam tahap sosialisasi pada kecamatan dan desa. Tahap sosialisasi Perbup ini akan dilaksanakan kurang lebih satu bulan. Selanjutnya akan dikumpulkan seluruh pemilik atau mendatangi rumah pemilik ternak.

Kebijakan ini diambil supaya pemilik ternak mengetahui bagaimana mekanisme penertiban hewan ternak. Salah satu caranya memberikan berkas atau salinan Perbup nomor 9 tahun 2018 ini ke pemilik ternak.

“Nanti salinan Perbup ini akan kita serahkan ke pemilik ternak. Supaya tidak ada lagi alasan bagi pemilik ternak tidak mengetahui sistem penertiban ternak terbaru ini,” demikian Ramdani. (MC Mukomuko/TM/toeb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *