/
/
kepahiang

Dewan Kepahiang Sahkan Satu Dari Sembilan Raperda

67
×

Dewan Kepahiang Sahkan Satu Dari Sembilan Raperda

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : M FAUZI
SENIN 22 MEI 2018

GO KEPAHIANG – Dari sembilan Raperda yang diajukan pihak eksekutif ke DPRD kepahiang, hanya satu raperda yang disahkan menjadi Perda. Yakni Raperda tentang Retribusi Jasa Tertentu.

Paripurna Senin (22/5) dengan agenda penyampai kata akhir ini terlaksana setelah beberapa kali mengalami penunda disebabkan berbagai kendala.

Juru Bicara Dewan, Sopianto dalam penyampaiannya mengatakan, segenap fraksi yang ada di DPRD sepakat dan menyatakan menunda 6 Raperda. Dan akan membuka kesempatan kembali pada jadwal sidang berikutnya, setelah disampaikan kepada Banmus.

“Satu Raperda kita sepakati disetujui dan selanjutnya disahkan menjadi Perda, Yakni Tentang Retribusi Jasa Tertentu,” kata Sopianto, Senin.

Bupati Kepahiang Dr ir. Hidayatullah Sjahid, MM selaku pihak eksekutif pada kesempatan itu menyampaikan, belum dapat disetujuinya sejumlah raperda dimaksud disebabkan draf final disampaikan kepada pihak eksekutif setelah masa pansus berakhir.

“Maka kami rekomendasi Raperda tersebut dibahas pada masa sidang kedua. Termasuk beberapa Raperda yang belum disahkan. Akan diusulkan kembali ke bapemperda untuk di bahas kembali pada masa sidang kedua,” kata Bupati.

  1. Raperda tentang Retribusi Jasa Tertentu, (Disahkan)
  2. Raperda RTRW,
  3. Raperda RPJMD,
  4. Raperda Rencana Induk Pariwisata,
  5. Raperda tentang pedoman pemilihan dan pengangkatan kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,
  6. Raperda Retribusi Jasa Usaha,
  7. Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,
  8. Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,
  9. Raperda tentang Protokoler Pimpinan dan DPRD Kepahiang.

ADVETORIAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *