PEWARTA : YOFING DT
MINGGU 27 MEI 2018
GO LEBONG – Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dengan kasus UN dan UASBN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong mulai mengkerucut. Disebutkan, habis lebaran pihak Kejaksaan Negeri Lebong akan metetapkan tersangka.
Sejauh ini sudah dipanggil sejumlah saksi, diantaranya Kadis Dikbud H. M. Taufik Andary, M.Pd, Mantan, Kabid Pembinaan Pendidikan Aprian Toni, S.Pd dan masing-masing Kepala Sekolah Penyelenggara.
“Hasil pemeriksaan sudah mulai mengkerucut dan mengarah ke tersangka kemungkinan habis lebaran kita sudah tetapkan tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Prihatin, SH, MH melalui Kasi Pidsus Yogi Sudharsono, SH.
Salah satu perkara yang sedang diperiksa tim Pidsus Kejari Lebong adalah dugaan penyimpangan anggaran kegiatan UN dan UASBN tahun 2017. Dalam penerapan anggaran kegiatan tersebut telah terjadi ketidakberesan sehingga para pengawas ruang tidak menerima honor mereka.
Data terhimpun, beberapa guru pengawas ruang dari beberapa sekolah yang diwawancarai awak gobengkulu.com menyatakan bahwa honor pengawas ruang mereka tidak dibayarkan untuk kegiatan UN dan UASBN 2017 oleh kepala sekolahnya.
Bahkan ada sebagian dari mereka yang sudah rutin ikut andil dalam kegiatan UN dan UASBN sebgai pengawas ruang dari tahun 2014 hingga 2017 memang tidak pernah dibayar dan baru mencuat di tahun 2017 ini.
Seperti diketahui, dana yang dianggarkan dari APBD Kabupaten setiap tahunnya baik honor pengawas ruang, uang makan, uang keamanan dan lainnya. Pantauan awak gobengkulu.com sejauh ini baru PPTK kegiatan UN dan UASBN tahun 2017 yang baru diperiksa.
Sementara PPTK kegiatan UN dan UASBN tahun-tahun sebelumnya yang berdasarkan pengakuan dari para pengawas ruang honornya tidak direalisasikan sama sekali, masih melenggang bebas.