/
/
bengkulu-utaraheadlinehukum-peristiwa

Lima Tersangka Gilir Gadis Dibawah Umur Lubuk Gedang Diserahkan ke Jaksa

163
×

Lima Tersangka Gilir Gadis Dibawah Umur Lubuk Gedang Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : SULISWAN
KAMIS 24 MEI 2018

GO BENGKULU UTARA – Lima tersangka pelaku menggilir korbannya gadis Desa Lubuk Gedang pada rabu (28/3/2018) lalu yang dilakukan sekira pukul 22:00 WIB. Hari ini Kamis (24/5) diserah terimakan dari pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri bengkulu Utara.

Antara lain Pi (20) berstatus pelajar, Ed (21) Tani, Su (21) pekerja swasta, Zo (19) pelajar. Namun belum disebutkan tsk Cv selaku tetangga berhadapan rumah dengan korban dan yang pertama kali mencabuli korban. Kelimanya berasal dari desa yang sama yakni Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kelima tersangka telah terbukti melakukan pemerkosaan secara bergiliran terhadap korban masih tergolong dibawah umur sebut saja namanya Harum (nama disamarkan-red) yang masih berusia 15 tahun.

Tersangka berikut berkas dari pihak kepolisian diterima oleh Jaksa Meilina Simatupang, SH, Melani, SH dan Ichxan Elxandhi, SH.

Sekedar mengingatkan, kejadian dialami korban pada rabu (28/3) sekira pukul 22:00 WIB, tersangka Ch, Pi, Ed, Su dan Zo sedang berkumpul di teras rumah Ch. Sesaat kemudian korban keluar dari rumahnya yang berhadapan dengan rumah Ch.

Melihat korban keluar, tersangka Pi langsung memanggil korban, dan korbanpun mendatangi tersangka Pi, kemudian tersangka Pi mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah tersangka Ch, korban mengikutinya dan duduk mengobrol biasa di ruang tamu.

Tidak lama kemudian tersangka Ch mendahului dengan mengajak korban masuk ke dalam kamar belakang, dan korbanpun mengikutinya, di dalam kamar belakang korban di setubuhi oleh tersangka Ch.

Setelah selesai tersangka Ch dilanjutkan oleh terasangka Pi lantas Ed yang terlebih dahulu meminta kondom kepada tersangka Zo, yang menyimpan kondom tersebut di dalam dompetnya.

Setelah selesai Ed, gadis malang ini digilir kembali oleh Su, tidak lama kemudian masuk pula tersangka Zo kedalam kamar belakang dan menyuruh korban untuk pulang ke rumah, sehingga korban pun pulang ke rumahnya.

Berikut ancaman hukuman bagi kelima TSk,

Pi, melanggar pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Ed, melanggar pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Su, melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP
Zo, melamnggar 81 Ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Editor ; Uj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *