PEWARTA : SULISWAN
SELASA 15 MEI 2018
GO BENGKULU UTARA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan kabupaten Bengkulu Utara akan dibahas pada bulan agustus mendatang. Hal itu terungkap dalam hearing Bapemperda DPRD bersama eksekutif, membahas sinkronisasi pembentukan Perda 2018 pada Selasa (15/4).
Dari hasil hearing tersebut disepakati, pembahasan 4 Raperda akan dilakukan pada masa sidang II. Empat raperda dimaksud antara lain, Raperda tentang Pengolahan Air Limbah Domestik, Raperda tentang APBD-P 2018, Raperda tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang BPD dan raperda tentang LKPD 2018.
Selaku pimpinan sidang, Slamet Waluyo Sucipto menghendaki agar pihak eksekutif dapat manjaga komitmennya dalam menyelesaikan beberapa Raperda dimaksud.
“Kita sangat mendorong kepada pihak eksekutif untuk sama-sama komitmennya jangan hanya janji-janji apalagi kami di Dewan ini mempunyai matrik yang harus segera direalisasikan, kalau molor-molor terus kapan selesainya ini Raperda,” Ungkap Slamet.
Dia juga menyebutkan jangan sampai terjadi lagi setiap pembahasan APBD di Bengkulu Utara selalu tidak tepat waktu.
“Dari tahun ke tahun pembahasan APBD kita selalu molor, rakyat menunggu kerja kita padahal kami di Dewan sudah berupaya semaksimal mungkin agar tepat waktu. Jika kalau belum diajukan bagaimana mau dibahas,” kata Slamet.
Sedangkan Asisten I Sekdakab BU Edi Subroto yang mewakili pihak Eksekutif mengatakan pihaknya berupaya untuk menyelesaikan Raperda tepat waktu.
“Memang sedikit terjadi miskumonikasi di tubuh kami eksekutif, pada awalnya kami sudah berjanji untuk menyelesaikan semua Raperda tepat waktu. Namun karena hal lain sehingga ada beberapa Raperda tertinggalkan,” Ujar Edi Subroto
Editor : Uj