PERWARTA : YOFING DT
SENIN 14 MEI 2018
GO LEBONG – Program pemerintah berupa Bansos Rastra yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, ditemukan masih belum tepat sasaran bagi Kepala Desa.Sebab masih banyak warga tidak mampu belum tersebuth program tersebut.
Mereka yang tergolong tidak mampu di kabupaten lebong, tidak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) begitu juga sebaliknya banyak dinilai mampu, malah terdaftar sebagai KPM, sehingga rasa ketidakadilan di masarakat.
Guna meminimalisir hal itu, sejumlah Kades yang mengambil kebijakan sendiri. sekalipun kebijakan Kades tersebut dinilai melanggar pedum yang sudah ditetapkan.
Sebagaimana disampaikan Kepala Desa Lemeupit, Beni dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Penyaluran Bansos senin (15/05) di aula Pemkab Lebong. Dia terpaksa membagi rata rastra kepada masyarakatnya karena KPM di desanya tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Warga saya cuma terdaftar sebanyak 50 KPM sementara menurut pantauan dan catatan saya ada sekitar 150 keluarga yang mestinya menjadi KPM. Saya terpaksa mengambil kebijakan sendiri kendatipun saya tahu melanggar pedum. Bagi saya yang penting tidak berbuat penyimpangan, memang benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan” ungkap Beni.
Diakui oleh Kabid Sosial, Darmawati, yang menjadi permasalahan adalah data yang tidak valid sehingga sangat rentan menimbulkan konflik di masyarakat. Sementara pelaksanaannya terikat dengan Pedum yang harus ditaati.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar mendata ulang warganya. mana yang dianggap layak ataupun tidak untuk di update ke pihak PMD-Sos. Kemudian diusulkan ke pusat guna renovasi data,” kata darmawati.
Regulasi perubahan data ini, kata dia, hanya bisa dilakukan dua kali dalam setahun yakni bulan Mei dan September. Prosesnya pun tidak mudah ada tahap-tahap yang harus dilalui sampai dikeluarkannya data baru.
Sedangkan data yang dipakai sekarang adalah data hasil sensus BPS tahun 2015 yang kita usulkan ke pusat dan dari pusat mengembalikan ke kita untuk dilakukan Verifikasi Validasi (Verval) data dan tidak boleh dirubah ataupun ditambah hanya boleh di coret kalau seandainya hasil Verval dianggap tidak layak.
“Kita diberi kesempatan di bulan Mei dan September untuk menginput data baru guna dilakukan verval setelah di kembalikan dari pusat,” ujar Kabid.
Sementara itu Sekdakab Lebong H. Mirwan Efendi, mengatakan, pihak pemerintah daerah sangat mengapresiasi bansos rastra ini guna membantu warga yang keadaannya masih kurang beruntung ataupun masih hidup dalam kekurangan.
“Data harus benar-benar valid agar bantuan ini efektif dan tepat sasaran. Update terus data jangan gara-gara data bantuan rastra ini malah memicu konflik di masyarakat, terang Mirwan,” kata Sekda.
Editor : Uj