/
/
headlineLebong

Bansos Rastra Di Lebong Dipersoalkan, Semua Laporan Dikembalikan

142
×

Bansos Rastra Di Lebong Dipersoalkan, Semua Laporan Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Laporan dikembalikan untuk diperbaiki (foto: yofing)

PERWARTA : YOFING DT
SENIN 14 MEI 2018

GO LEBONG – Bansos beras sejahtera (Rastra) 2018 yang dimulai diluncurkan Januari lalu mulai menimbulkan persoalan, hal ini mencuat setelah 5 bulan disalurkan ke masyarakat, muncul keluhan dari petugas pendamping penyaluran karena belum mendapatkan haknya.

Menyikapi hal tersebut Senin (15/05) Bagian Kesejahteraan Sosial mengadakan pertemuan dengan pihak desa, kecamatan dan PMD-Sos di Aula Pemda Kabupaten Lebong untuk membahas apa yang menjadi kendala sehingga laporan belum bisa diterima olehnya.

Dalam kesempatan itu Kabag Kesejahteraan Sosial (Kessos), Fabil menyampaikan hal tersebut terjadi, lantaran laporan yang mereka sampaikan melalui Bidang sosial PMD-Sos belum sempurna dan tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) yang sudah ditentukan.

“Saya nilai petugas pendamping Bansos Rastra tidak memahami Pedum yang sudah ditetapkan yang semestinya menjadi pedoman dalam bekerja,” kata Fabil.

Ditambahkan Fabil Honor pendamping sudah dicairkan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) tapi pihaknya belum berani merealisasikan ke petugas pendamping Bansos Rastra lantaran tidak mau menyalahi aturan dan bisa menjadi temuan BPK.

“Sebenarnya hal ini dilema bagi kami, karena anggarannya ada di Bagian Kessos. Sementara tekhnik penyalurannya dilimpahkan ke Bidang Sosial, yang saat ini sudah bergabung dengan dinas PMD. Semenjak itu komunikasi kami pun mulai berkurang,” katanya.

Semua laporan pada Senin (14/5) dikembalikan untuk diperbaiki dan ditunggu paling lambat tanggal 19 Mei mendatang. Jika seandainya laporan sudah lengkap dan sesuai dengan Pedum yang sudah ditentukan, maka honor pendamping akan direalisasikan.

Sementara itu Kepala Desa Lemeu Pit, Beni menyampaikan kendalanya adalah ketidak cocokan data Kelurga Penerima Manfaat (KPM) dengan fakta di lapangan.

“Desa kami cuma dapat 53 KPM sedangkan berdasarkan data, seharusnya 150 KPM. Sehingga membuat kami tidak mematuhi Pedum yang ada, dan terpaksa mengambil kebijakan sendiri agar tidak menimbulkan gejolak,” terang Kades.

Untuk itu ia berharap kepada Dinas PMD-Sos segera merevisi data sesuai dengan yang diajukan berdasarkan fakta yang ada di lapangan.

Editor : Uj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *