PERWARTA : YOFING DT
SABTU 12 MEI 2018
GO LEBONG – Guna menyikapi kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan saat bekerja, Sabtu (12/05) Disnaker Trans kembali melakukan sosilisasi dan pelatihan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) di Gedung Kantor Lurah Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
Pejabat Fungsional Pengawas Tenaga Kerja Propinsi Agung Ardiansyah, S.Sos menyampaikan kita lagi giat-giatnya menekankan kepada perusahaan tentang K3 setiap pekerjaan harus diperhatikan resiko dan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Sejauh ini masih ada saja para pekerja yang masih rendah kesadarannya akan K3 ini diberi safety malah diabaikan dan ada juga perusahaan-perusahaan yang belum begitu memperhatikan tentang pentingnya K3 ini, dan inilah PR kita sekarang selalu mensosialisasikan hal ini ke perusahaan-perusahaan dan pekerja.
“Kami tekankan setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengantisifasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi. Karena setiap pekerja berhak mendapatkannya. Jika tidak didaftarkan maka seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pihak perusahan wajib bertanggungjawab penuh atas pekerja tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan, Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) sudah lama terbentuk dan ada di masing-masing Kabupaten/kota kemudian berdasarkan UU no 23 tahun 2016 seluruh pengawas tenaga kerja di kabupaten/kota ditarik ke propinsi dan mempunyai institusi sendiri dibawah naungan Disnaker.
“Fungsi kami adalah sebagai pengawas tenaga kerja baik hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya baik Jaminan Sosial maupun upah. Setiap perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja, Keselamatan,Kesehatan dan hak untuk sejahtera,” imbuh dia.
Besaran UMP Bengkulu tahun 2018, kata dia, sebesar Rp. 1.888.000, apabila masih ada perusahaan yang masih membayar dibawah itu, melanggar dan akan ditindak. Berdasarkan UU perburuhan no 13 tahun 2003 dijelaskan tentang hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan.
Soal menjamurnya TKA yang masuk ke Indonesia akhir-akhir ini, kata dia, yang boleh masuk ke Indonesia adalah yang memiliki skill khusus. Dan harus didampingi oleh tenaga kerja lokal sebagai bentuk transfer ilmu.
“TKA yang tidak punya skill khusus tidak boleh dipekerjakan di Indonesia karena tenaga kerja lokal masih banyak yang butuh pekerjaan. Seandainya ini terjadi segera laporkan pada kami beserta bukti berupa dokumen foto maka akan kami tindak tegas,” tukasnya.
Namun untuk mengawasi secara optimal jumlah pengawas ini sangat terbatas, yakni hanya berjumlah 18 untuk mengawasi sebanyak 2.600 perusahaan sepropinsi Bengkulu.
“Jadi kami sangat butuh peran masyarakat, SPSI dan media kalau seandainya terdapat penyimpangan ataupun kecurangan dari pihak perusahaan laporkan dengan kami agar bisa kami tindak lanjut,” katanya.
Acara ini dihadiri kepala Disnakertrans Lebong, Bambang Teguh R, S.Sos, Pejabat Fungsional Pengawas Tenaga Kerja Propinsi Agung Ardiansyah, BPJS Ketenagakerjaan Propinsi, Perwakilan SPSI Kabupaten Lebong dan perwakilan dari 14 perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong.
Editor : Uj