PEWARTA : AIDIL HARYANTO
RABU 9 MEI 2018
GO KAUR – Soal kembalinya pedagang ke pasar Tanjung Kemuning Dua (TKD) berujung ke penegak hukum. Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kaur melaporkan Kades tersebut ke pihak kepolisian.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Selasa (8/5) Satreskrim Polres Kaur memanggil Kades TKD untuk dimintai keterangannya soal pedagang pasar Pagar Batu kembali ke Tanjung Kemuning.
Kapolres Kaur melalui Kasat Reskrim AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK Rabu (9/5) membenarkan pemanggilan tersebut. Kata Kasat, Kades dimintai penjelasannya soal adanya laporan pihak Dinas Koperasi UKM Peridag Kaur.
Sedangkan menurut Kades TKD, Hendri Susanto, pedagang yang kembali tidak mau menempati pasar Pagar Batu yang dibangun oleh pemerintah daerah itu, disebabkan oleh pengelolanya yang dinilai arogan terhadap pedagang.
“Saya pernah dipanggil oleh Dinas Perdagangan membuat kesepakatan dan perjanjian, untuk menutup pasar Tanjung Kemuning, dan Saya setuju. Makanya saya bingung kenapa tiba-tiba saya dipanggil polisi,” kata Kades dikediamannya, Rabu.
Editor : Uj