PEWARTA : SULISWAN
KAMIS 3 MEI 2018
GO BENGKULU UTARA – Paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi tentang 2 raperda yang diajukan eksekutif, tidak dihadiri oleh fraksi Merah putih. Namun, ketidakhadiran fraksi tersebut tidak mempengaruhi kesimpulan paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Aliantor Harahap SE, Kamis (5/3).
Dengan hanya dihadiri 6 fraksi, dari seluruh fraksi menyatakan setuju Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Tempat pelelangan Ikan dan retribusi penjualan Produksi Usaha Daerah untuk di sahkan.
Sedangkan raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha disepakati ditunda. Sebab masih perlu penegasan tentang status aset alun-alun RMP yang masih dinyatakan sebagai lapangan 45. Bahkan ada yang menyebutkan RMP cacat hukum, sebab SK Bupati tanpa melalui rekomendasi legislatif.
“Dari penyampaian 6 fraksi, disetujui satu yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah,” kata Aliantor Harahap dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata SE, memberikan apresiasinya kepada pihak legislatif, atas disetujuinya satu dari dua Raperda yang diusulkan menjadi Perda Bengkulu Utara.
“Dengan kritik dan himbauan yang disampaikan ketika rapat kerja bersama, menjadi evaluasi pihak eksekutif untuk menyempurnakan Raperda,” demikian Arie.
Editor : Uj