PEWARTA : YOFING DT
RABU 2 MEI 2018
GO LEBONG – Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pertanian dan Perikanan kabupaten Lebong, Da dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh suaminya sendiri, Rizal Wajo atas tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pengadaan bibit ikan tahun 2017.
Dalam laporannya, Rizal mengaku menyertakan seluruh berkas dan dokumen terkait dengan pengadaan ikan senilai Rp 1,7 miliar tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Menurut keterangan dia, bibit ikan yang dimaksudkan itu dalam keadaan mati.
“Pengadaan bibit ikan dengan anggaran Rp 1,7 miliar dinilai tidak masuk akal, bahkan bibit ikan tersebut pada saat itu telah mati seluruhnya,” beber Rizal.
Rizal Wajo pun, secara gamblang membeberkan istrinya telah melakukan perbuatan pidana lainnya, yakni pembelian alat berat, dengan menggunakan anggaran fiktif, yang mencapai Rp 10 milyar.
“Dinas pertanian dan perikanan kabupaten Lebong di tahun 2017 juga pernah membeli alat berat dan saat ini alat berat tersebut tidak diketahui keberadaannya,” imbuh dia.
Hasil korupsi tersebut ditunjukkan oleh Rizal, berupa rumah mewah milik istrinya. Laporan yang didasari rasa sakit hati ini, diharapkan rizal dapat segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
Editor : Uj