/
/
Daerahheadlinekepahiang

Tidak Puas Dirinya Tersingkir, Mekanisme Panwaslu Dipertanyakan

77
×

Tidak Puas Dirinya Tersingkir, Mekanisme Panwaslu Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : M FAUZI
SENIN 9 APRIL 2018

GO KEPAHIANG – Merasa tidak Puas dengan hasil penetapan Anggota panwaslu tingkat Kelurahan/Desa se-Kecamatan Merigi Nopelia Leni Warga Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Sabtu (7/4/2018) mendatangi kantor Panwaslu setempat.

Kedatangannya untuk mempertanyakan mekanisme serta kriteria yang tepat untuk menjadi anggota panwaslu tingkat kelurahan/desa. Sebab dirinya menilai ada kejanggalan pada perekrutan anggota yang terpilih saat ini.

“Saya tadi mendatangi kantor panwaslu kabupaten sebab saya ikut seleksi dari Desa Taba Mulan, dan saya peserta tunggal dari desa itu. Namun tidak diterima, malah dari desa lain yang terpilih. Mestinyakan perwakilan setiap desa mewakili desa masing-masing,” kata Nopelia

Lebih lanjut, Nopelia menambahkan, dirinya juga ingin mengetahui kriteria yang layak diterima pada seleksi tersebut, sehingga ia mengetahui kekurangan dan kelemahan dirinya sehingga tidak terpilih. Menurut dia anggota yang diterima tidak didominasi dari satu desa tertentu saja.

“Dan lagi saya ingin tahu bagaimana kriteria yang layak diterima. Sehingga saya tahu kekurangan saya. Jika memang ini ada unsur kekeluargaan saja yang diterima, lebih baik tidak usah digelar seleksi, masa kebanyakan dari desa tertentu saja,” beber dia.

Terpisah, Kepala sekretariat Panwaslu kabupaten Kepahiang, Siti atul Nuraini via handphone, dia belum dapat memberikan penjelasanan lantaran ketua panwaskab sedang berada diluar kota.

“Ketua Panwaslu lagi ada acara di jakarta, apa yang perlu disampaikan nanti saya sampai kan kepada ketua,” jawab Siti.

Salah seorang staff Panwaslu Kepahiang, mengemukakan, dirinya sudah menjelaskan kepada anggota panwas desa tersebut.

“Anggota panwaslu desa/kelurahan yang bukan berasal desa setempat sah-sah saja asalkan berada dalam satu kecamatan. Namun pertanyaan yang lain saya tak bisa menjawab sebab ketua Bawaslu sedang ada dijakarta,” kata Ifan sembari menunjukkan aturan tersebut.

Diketahui pelantikan 8 orang Anggota panwasluTingkat Kelurahan Desa/Kelurahan dilaksanakan pada Sabtu, 7 April 2018 . Berikut nama-nama Anggota panwaslu Se-

Kecamatan Merigi terpilih:
1. Dedi Damhuri (Kelurahan Durian Depun)
2. Rasman Dani ( Desa Lubuk Penyamun)
3. Inda Puspita Sari ( Desa Simpang Kota Bingin )
4. Fadila Arsyad ( Desa Batu Ampar)
5. Yuli Hartati (Desa Bukit Barisan)
6. Marlis Herawati ( Desa Taba Mulan)
7. Roles Eko Pramono ( Desa Pulo Geto)
8. Beni Hardianto ( Desa Pulo Geto Baru)

Editor : Uj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *