/
/
advetorialkepahiang

Perbup Kepahiang Disoal oleh Forum Kades, Dewan Fasilitasi Pembahasan

75
×

Perbup Kepahiang Disoal oleh Forum Kades, Dewan Fasilitasi Pembahasan

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : M FAUZI 
SENIN 16 APRIL 2018

GO KEPAHIANG – Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang nomor 5 tahun 2018 tentang Penyusunan APBDes dipersoalkan oleh forum Kepala Desa di daerah itu. Senin (16/4) dipimpin oleh Kades Talang Ulu Pito, Idrus, mendatangi DPRD kepahiang guna membahas hal tersebut.

Pesoalan itu dibahas dalam hearing dewan yang dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra juga Wakil Ketua II Syafrudin beserta anggota lainnya termasuk pihak pemda yang dihadiri olej Inspektorat, Dinsos-PMD, Bagian Hukum dan bagian pemerintahan.

“Kami hanya meminta penjelasan mengenai tatacara pengelolaan dana desa tahun 2018, dengan pembagian 70 persen ke pembangunan fisik, dan 30 persen ke pemberdayaan masyarakat kami merasa kurang puas dengan persentase seperti itu,” kata Idrus

Pihaknya meminta kepada DinsosPMD menjelaskan tentang porsi ke pemberdayaan masyarakat sebsar 30 persen tersebut. Karena para Kades tidak menginginkan nantinya menjadi temuan tim audit.

“Masyarakat hanya tahu bahwa DD sejumlah Rp 1 miliar untuk pembangunan, dulu saya pernah minta kepada pihak inspektorat untuk mengadakan rapat koordinasi antar lembaga baik Pemda, forum kades, inspektorat, kejaksaan dan kepolisian, jangan sampai DD dan ADD cair, Kades masuk penjara,” ungkap Idrus.

Sementara itu, Kades Warung Pojok kecamatan Muara Kemumu, Supian Aidi malah menyampaikan, pihaknya keberatan terhadap patokan harga bahan bangunan yang ditetapkan.

“Saya keberatan tentang patokan harga bahan bangunan yang telah di tetapkan, karena setelah dicek ke beberapa toko bangunan di kabupaten Kepahiang tidak mungkin harga yang telah di tetap bisa kami jadikan acuan,” kata Supian.

Untuk itu Supian meminta agar patokan standar harga bahan bangunan itu juga dirubah dan disesuaikan dengan harga yang ada ditambah dengan biaya angkut material hingga sampai ke desa.

“Jika tidak dirubah maka saya akan menolak DD 2018 dan hanya akan mencairkan ADD saja,” tegas Supian.

Menjawab hal itu, DinsosPMD yang diwakili oleh Kasi Pembangunan dan Pembangunan masyarakat kelurahan/desa, Hendra Noviandi menyampaikan, bahwa pihaknya berpedoman kepada Permendes nomor 19 tahun 2018.

“Mengenai mekanisme pembagian penggunaan DD, 70 persen ke pembangunan fisik dan 30 persen ke pemberdayaan masyarakat, dan lagi patokan ini tidak baku karena minimal bukan maksimal dan jika desa merasa keberatan, maka kita akan tinjau ulang,” terang Hendra.

Editor : Uj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *