/
/
Lebong

Pemkab Lebong Dinilai Tidak Adil Menerbitkan Izin, Investor Ini Sebut Akan Lapor KPK

93
×

Pemkab Lebong Dinilai Tidak Adil Menerbitkan Izin, Investor Ini Sebut Akan Lapor KPK

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : YOFING DT
SABTU 7 APRIL 2018

GO LEBONG – Salah satu investor di Kabupaten Lebong, Joko Susanto menyebutkan, ada ketidak beresan dari pemerintah daerah setempat khususnya Dinas penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Pasalnya, perusahaannya yakni PT MPM tidak bisa mengembangkan lokasi, lantaran Pemerintah memperpanjang izin PT LSE.

Jika hal itu terus berlanjut, ia akan PTUN kan atau dilaporkan ke KPK. Lantaran menurut pengakuannya, pihak DPM-PTSP mengistimewakan PT. LSE karena mereka sudah 4 tahun mengantongi izin, namun hingga sekarang belum ada progres dari perusahaan tersebut.

“Pertama PT. LSE diberi izin 3×3 Pembangkit Listrik Mini Hidro, dua tahun kemudian diberi lagi izin oleh Bupati. Sekarang izin merekapun sudah habis tapi tetap belum ada progres. Dua kali diberi izin dua kali masing-masing 2tahun, namun belum jalan juga. Dalam peraturannya tidak boleh diperpanjang lagi, kecuali mereka ganti perusahaan. Tetapi ketika saya mau masuk tidak bisa. Malah izin mereka yang diperpanjang, ini kan aneh,” ungkap Joko, usai pertemuan dengan pihak pemerintah propinsi dan kabupaten, Sabtu.

Yang pasti kata Joko, jika masih dilanjutkan sudah jelas melanggar aturan. Sebab jika sudah mengantongi izin semestinya segera berjalan, jika memang tidak mampu, perusahaan lain siap untuk melaksanakannya. Sayangnya tidak diberi kesempatan.

“PT LSE itu milik asing dari Jepang, sedangkan kita perusahaan pribumi, kenapa dibeda-bedakan. Saya tunggu dua minggu kalau belum juga diselesaikan saya akan PTUN kan. Bila perlu nanti saya akan laporkan ke KPK,” tandas Joko.

Selaku ketua Satgas Percepatan Pelaksanaan Perusahaan Tingkat propinsi, Massa Siahaan, Ak,MM,CA,QiA dalam kesempatan tersebut menyampaikan, ia sengaja datang ke Lebong karena mendapatkan informasi bahawa terjadi kendala dari para investor di daerah itu. Info yang dia dapat, pihak calon investor menilai proses pemberian izin di Lebong terhambat.

“Untuk membahas hal itu maka kita gelar pertemuan ini. Kita undang seluruh perusahaan calon investor untuk mebahas secara bersama-sama dengan Bupati selaku kepala daerah beserta segenap unsur terkait,” terang M Siahaan.

Dijelaskan oleh dia, dari hasil pertemuan tersebut dapat disimpulkan, penyebabnya adalah kurang berfungsinya Satgas Percepatan Pelaksanaan Perusahaan di kabupaten Lebong. Disarankan agar pihak pemerintah daerah memfungsikan tim yang sudah dibentuk tersebut.

“Tadi sudah saya sarankan kepada Bupati juga Sekda, memfungsikan satgas yang telah dibentuk, agar semua bisa berjalan dengan lancar. Dan diminta supaya dapat memfasilitasi calon investor. Jika memang pihak investor merasa dirugikan oleh pejabat pembuat SK silahkan buka pintu PTUN,” tandas dia.

Editor : Uj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *