/
/
headlinekaur

Anggota DPR-RI Desak Kejaksaan, Tuntaskan Perkara Penyelewengan DD Kaur

78
×

Anggota DPR-RI Desak Kejaksaan, Tuntaskan Perkara Penyelewengan DD Kaur

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XI DPR-RI, dr Anarulita Muchtar

PEWARTA : AIDIL HARYANTO
KAMIS 26 APRIL 2018

GO KAUR – Anggota Komisi XI DPR-RI, dr Anarulita Muchtar menyebutkan, dirinya sangat menyayangkan dengan lambannya proses hukum terhadap perkara penyelewengan DD di Kabupaten Kaur propinsi Bengkulu.

Anggota dewan dari Komisi yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan, dan Perbankan asal fraksi Nasdem, yang menggantikan posisi Patrice Rio Capella ini menharapkan, agar segera dituntaskan. Bila terbukti kata dia maka para tersangka harus dipenjara.

“Perkaranya jangan digantung, bila tebukti bersalah telah menyalahgunakan atau menyelewengkan keuangan DD maka pelaku harus dipenjara,” kata Anarulita, usai acara workshop evaluasi dan implementasi keuangan daerah di Kaur, Rabu (25/4).

Sebab, kata dia, dengan lambannya proses hukum terhadap tersangka penyelewengan DD tahun 2016 tersebut, akan menghambat proses pembangunan selanjutnya dan berpengaruh kepada yang lain.

“Ini sebenarnya merupakan PR bagi Kejari, sebab menyangkut kepada nasib seseorang dan harus jelas. Jika lamban tentunya akan berimbas kepada yang berikutnya,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kaur, Poprizal SH mengatakan, yang masih dalam penanganan pihaknya ada 5 perkara, yakni Desa Tanjung Aur kecamatan Tanjung Kemuning, Desa Aur Inggit, Kedataran, Sumber Harapan dan Suka Banjar.

“Untuk perkara Desa Cucupan kecamatan Tetap, pelaku telah divonis 2 tahun penjara,” kata Poprizal.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Kaur, Riky Musriza, SH MH mengungkapkan, perkara yang berada di pihaknya ada 4. Namun ia belum dapat meberikan rincian tentang 3 nama desa dan kecamatannya.

“Untuk perkara Desa Talang Jawi Dua, kecamatan Padang Guci Ilir sudah dihentikan, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 Juta. Dan sudah masuk ke Silpa,” kata Riky.

Editor : Uj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *