PEWARTA : ADMIN
SENIN 30 APRIL 2018
GO BENGKULU UTARA – Status Alun-alun Rajo malim paduko (RMP) disebutkan oleh Dewan, belum jelas. Sehingga, pembahasan Raperda perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dipending.
Sementara Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang tempat pelelangan ikan dan Retribusi Jasa Penjualan Produk Usaha Daerah tetap dilanjutkan pembahasannya.
“Untuk membahas raperda perubahan harus ada data riil, Jadi untuk sementara Raperda tersebut kita tunda pembahasannya,” kata Komisi III DPRD BU Mohtadin, Senin.
Alasan lain dari Dewan, Alun-Alun RMP yang telah menghabiskan dana puluhan miliar tersebut, perubahan statusnya hanya berupa SK Bupati tahun 2012, dan hingga sekarang belum ada pengesahan dari pihak dewan.
Lebih jauh, ia menilai retribusi yang diterapkan selama ini berupa retribusi parkir dan lainnya di ARMP dapat dikatan pungli. Karena tanpa dasar yang kuat.
“Retribusi yang dipungut oleh pihak pemerintah daerah, baik itu terhadap para pedagang dan retribusi parkir kendaraan di alun–alun itu, tidak berdasar dapat juga disebut pungli,” kata MOhtadin.
Hearing yang dipimpin oleh wakil ketua I, Bambang Irawan yang dihadiri oleh anggota dewan lainnya dan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara yang diwakili Sekda Haryadi, asisten 1,2 dan 3, serta seluruh kepala SKPD, tampak berlangsung dengan hikmat.
Disisi lain, Ketua Bapemperda Selamet Waluyo Sucipto menagku ia sependapat, jika eksekutif mau mengajukan Perda perubahan terhadap retribusi alun alun, harus diketahui dahulu kejelasan status aset dimaksud. Sebab hingga kini sepengatahuan pihaknya statusnya masih lapangan 45, bukan Alun-alun Rajo Malim Paduko.
“Nantilah kalau berbicara masalah retribusi,pihak kita mau tau kejelasan terhadap Alun alun, dikarenakan hingga kini belum ada perobahan status aset artinya masih merupakan lapangan 45,” papar Slamet.
Editor : Uj