PEWARTA : M FAUZI
SENIN 30 APRIL 2018
GO KEPAHIANG – Setelah menjalani pemeriksaan selama sekira 7 jam, Kepala Desa Limbur Lama, kecamatan Bermani Ilir, Kapupaten Kepahiang RS dan konsultan pengawas Ar, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 9:00 WIB pagi hingga sore pukul 16:00 WIB, Senin (30/4). Usai pemeriksaan, sekira pukul 17:00 WIB keduanya digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas kelas IIA Curup, Rejang Lebong.
Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin, SH melalui Kasi Intel, Arya Marsepa, SH dan Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan, SH, MH mengatakan, keduanya telah resmi di tetapkan sebagai Tersangka dalam kasus penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
“Awalnya kita periksa sebagai saksi mulai pukul 09.00 WIB – 11.00 WIB. Setelah itu keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, Kita lanjutkan periksaan hingga pukul 16.00 WIB. Pukul 17.00 WIB keduanya kita antar ke Lapas Curup,’’ jelas Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus, senin sore.
Kedua tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola dana ADD/DD tahun 2017 senilai Rp 300 juta. Dari total APBDes Limbur Lama senilai Rp 1.176.287.880.
“Rp 622.295.000 digunakan untuk pembangunan fisik berupa pembangunan drainase. Namun, dalam pelaksaan ditemukan dugaan korupsi berupa mark-up harga, SPJ fiktif, dan pengurangan volume fisik. Dalam melakukan perbuatan itu, Kades dibantu konsultan perencana dan pengawas,” papar Arya.
Selanjutnya, setelah dilakukan penahanan, maka tim jaksa yang akan melakukan penuntutan dan segera menyusun surat dakwaan.
“Setelah dakwaannya rampung, maka berkas bersama kedua tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,’’ tutur Arya marsepa.
Alasan ditahannya kedua tersangka, menginggat mereka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, atau keduanya melarikan diri.
“Kedua tersangka dapat diancaman hukuman diatas 5 tahun, untuk kemungkinan ada keterlibatan calon tersangka lain saat ini belum kita fokuskan, karena kita masih fokus menyelesaikan perkara yang mendudukan kedua tersangka ini dulu,” pungkas Arya.
Editor : Uj