PEWARTA : AIDIL HARYANTO
SELASA 24 APRIL 2018
GO KAUR – Laporan Keterangan Petangung Jawaban (LKPJ) Bupati kabupaten kaur yang disampaikan pada paripurna DPRD Selasa (23/3) lalu, dikembalikan oleh dewan setempat.
Segenap fraksi yang ada di DPRD Kaur memberikan catatan dan mengembalikan LKPJ tersebut kepada Penyelenggara pemerintahan pada Selasa (24/4).
Pihak eksekutif yang diwakili oleh Wakil Bupati Kaur, Hj. Yulis Suti Sutri menerima kembali LKPJ tahun anggaran 2017 dimaksud dari pimpinan sidang.
Dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaur, Darhan S.Pd hari itu, dewan juga menyampaikan beragam penilaian kurang baik tentang kinerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.
“Jika ternyata memang ada ASN yang kinerja buruk dan lalai dalam menjalankan tugas, kita minta Bupati dapat memberikan sanksi yang tegas, sebab kinerja ASN akan berpengaruh terhadap pelayanan terhadap masyarakat,” ucap anggota dewan, Abdul Hamid.
Editor : Uj