PEWARTA : SULISWAN
SENIN 23 APRIL 2018
GO BENGKULU UTARA – Menjawab pertanyaan fraksi Golkar yang mengangkat persoalan pejabat yang tidak mematuhi aturan dan kinerja tidak memuaskan (Melehe), pihak penyelenggara pemerintahan kabupaten Bengkulu Utara, saat paripurna Senin (23/4) menyebutkan akan diberi sanksi mutasi atau penurunan jabatan.
“Bagaimana sikap pihak eksekutif terhadap pejabat yang kinerjanya tidak memuaskan atau mengambil kebijakan diluar aturan dan ketentuan,” tanya fraksi Golkar pada paripurna, Senin.
Pihak eksekutif yang diwakili oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata SE, pada paripurna mendengarkan jawaban eksekutif, atas pandangan umum fraksi terhadap perubahan dua raperda itu menjawab, pihaknya akan memberikan sanksi, berupa penurunan jabatan atau dimutasi.
“Kita akan beri sanksi selama enam bulan secara mutasi rotasi atau penurunan jabatan langsung,” tegas Wabup.
Sebagaimana diketahui, kedua Raperda perubahan yang diberi jawaban oleh pihak eksekutif dimaksud antara lain, Raperda nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan perda nomor 1 tahun 2016 tentang tempat pelelangan ikan dan Retribusi jasa hasil produk usaha Daerah.
Dalam kesempatan itu, fraksi merah putih dan kebangkitan nurani juga menanyakan tentang langkah pihak pemerintah daerah dalam penerapan Perda jika nanti sudah disahkan.
Kemudian diharapkan oleh dewan, agar dapat memberikan manfaat begai masarakat secara luas, serta mendongkrak pembangunan dari masing-masing sektor sebagaimana yang telah direncanakan.
“Kita akan melakukan sosialisasi, pengawasan dan mengambil updating data terbaru yang masuk, agar pemerintah bisa melihat perkembangannya, dimaksudkan agar pihak pemerintah lebih mudah mengontrol dan mengawasinya,” papar Wabup.
Editor : Uj