/
/
kaur

Warga Kecewa Mesjid Muqarama Dijadikan Aset Kecamatan

69
×

Warga Kecewa Mesjid Muqarama Dijadikan Aset Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Mesjid Al Muqaramah Kelurahan Simpang Tiga Kaur Utara

PEWARTA : AIDIL HARYANTO
KAMIS 19 APRIL 2018

GO KAUR – Merasakan bahwa pembangunan Mesjid Muqaramah di RT 02 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur tersebut, sebagian besar bersumber dari sumbangan warga. Maka warga menolak kesepakatan menyerahkan aset tempat ibadah tesebut kepada pihak kecamatan.

Sedangkan imam mesjid Muqarama M. Mudaid telah meandatangani perjanjian kesepakatan perubahan hak milik mesjid itu menjadi aset kecamatan. Sehingga dalam musyawarah, segenap jama’ah yang hadir belum menyatakan kesepakatan, dikarenakan masih perlu dimusyawarakan dengan seluruh masyarakat setempat.

Sementara itu, Ketua RT 02, Rudi Mansi menegaskan, bahwa hal itu tidak perlu dimusyawarahkan, dan ia akan bertanggung jawab bila terjadi benturan antara kegiatan kecamatan dengan kegiatan RT.

“Secara tertulis dan secara hukum sudah sah mesjid tersebut merupakan milik kecamatan. Jika nanti ada benturan, saya yang bertanggung jawab,” tegas Rudi.

Sejumlah masarakat yang berhasil ditemui awak gobengkulu.com mengemukakan kekecewaanya. Sebab mereka merasa pembangunan mesjid yang hampir selesai itu berasal dari dana sumbangan warga.

“Terus terang kami kecewa sekali, pembangunan mesjid itukan sudah hampir selesai, kami bukan memperhitungkan sumbangan kami, tetapi kita mempertimbangkan soal kegiatan keagamaan yang sewaktu-waktu akan kita gelar nantinya,” kata warga.

Editor : Uj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *