/
/
advetorialheadlineLebong

LKPJ Bupati Lebong Diterima Dewan Dengan Catatan

116
×

LKPJ Bupati Lebong Diterima Dewan Dengan Catatan

Sebarkan artikel ini
Dari kiri ke kanan, Bupati Lebong,Rosjonsyah SIP MSi, Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo EP, SE didampingi Waka I Mahdi,S.Sos, Waka II Azman May Dolan,SE

PEWARTA : YOFING DT
RABU 18 APRIL 2018

GO LEBONG – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lebong diterima oleh DPRD dengan sejumlah catatan. Antara lain, Bupati diminta tegas terhadap seluruh jajarannya agar lebih memperhatikan tupoksi masing-masing.

Hal itu diungkapkan dalam paripurna penyampaian pandangan dewan terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2017. Terdapat sejumlah kinerja yang menurut penilaian dewan khususnya dalam bidang infrastruktur, ekonomi, pendidikan dan kesehatan, belum menunjukkan hasil hasil yang optimal.

Diapaparkan oleh juru bicara Pokja I, Erni Novita, khususnya, menyangkut pelaksanaan pekerjaan dan program yang masuk dalam RPJMD Kabupaten Lebong 2016-2021 di sejumlah OPD.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong diarahkan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Lebong yang maju, mandiri dan sejahtera.

Visi pembangunan tersebut dijabarkan ke dalam 5 misi, masing-masing, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mewujudkan sarana dan prasarana infrastruktur dan aksesibilitas pelayanan publik yang baik.

Kemudian, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan komoditas unggulan yang berdaya saing serta berwawasan lingkungan. Terakhir, meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Pokja I menilai penjabaran visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Lebong dalam RKPD secara teoritis sudah baik, namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya konsisten dengan arah kebijakan yang seharusnya dijalankan,” kata Erni.

Ditambahkannya, Pokja I mengambil sampel pelaksanaan misi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan komoditas unggulan yang berdaya saing, serta berwawasan lingkungan.

Pada arah kebijakan pengembangan destinasi wisata unggulan dan pemasaran pariwisata dan legalisasi rencana induk pembangunan pariwisata daerah, dan optimalisasi Perda RTRW serta legalisasi rencana detail tata ruang dan turunan.

Seharusnya, kebijakan-kebijakan tersebut sudah dilaksanakan pada tahun 2017. Namun faktanya, legalisasi RIPPARKAB Lebong yang seharusnya diatur dalam perda tentang RIPPARKAB, baru dimulai dengan tahapan survey pada tahun 2018 yang sedang berjalan.

“Adapun legalisasi rencana detail tata ruang daerah sebagai tindak lanjut dari Perda RT/RW Kabupaten Lebong, sampai saat ini belum terlaksana. Dengan belum adanya Perda tentang rencana detail tata ruang daerah, maka optmalisasi pemanfaatan sumberdaya alam yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan, termasuk penyusunan RIPPARKAB, tidak bisa diwujudkan secara optimal,” kata Erni.

Seharusnya, sambung dia, legalisasi RTRW dan RDTR Kabupaten Lebong didahulukan, karena keberadaannya menjadi pedoman dalam setiap kegiatan perencanaan pembangunan dan perencanan ekonomi daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo EP SE menyampaikan, pembahasan LKPJ Bupati berdasarkan PP Nomor 3 tahun 2017. Dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan, keputusan DPRD sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Maka setelah melalui rapat internal DPRD Lebong, dibentuklah dua pokja.

“Apapun catatan yang disampaikan oleh DPRD Lebong memang merupakan hasil kajian dan telaah yang dilaksanakan oleh dua pokja yang sudah dibentuk. Harapannya semua catatan yang diberikan dapat menjadi pemicu semakin membaiknya semua pelaksanaan program Pemerintah Daerah Lebong tahun 2018 ini,” sebut Teguh.

Paripurna berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Lebong pada rabu (18/4)  dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo EP, SE didampingi Waka I Mahdi,S.Sos, Waka II Azman May Dolan,SE dan anggota DPRD Lebong lainnya.

Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri langsung Bupati Lebong Rosjonsyah SIP MSi, unsur FKPD Lebong, sejumlah kepala OPD, dan seluruh camat.

Editor : Uj

ADVETORIAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *