PEWARTA : AIDIL HARYANTO
SELASA 17 APRIL 2018
GO KAUR – Pelaksanaan pembangunan fisik yang di danai oleh Dana Desa (DD0 tahun 2017 di Desa Gunung Agung, Kecamatan Kaur Utara diduga telah terjadi penyimpangan.
Dugaan itu mengarah kepada kurangnya volume pekerjaan pembangunan fisik berupa jalan sentra produksi pertanian di desa tersebut.
Inspektur Inspektorat kaur, melalui Inspektur Pembantu (Irban) 3, Naruan S.Sos kepada awak gobengkulu.com di ruang kerjanya mengakui, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan di desa tersebut.
Namun, kata dia, wewenang menghitung estimasi persentase fisik pekerjaan bukan merupakan kewenangan pihaknya.
“Untuk menghitung persentase pekerjaan, merupakan wewenang pemerintah kecamatan Kaur Utara. Karena itu bukan tanggung jawab kami,” kata Naruan, Selasa.
Editor : Uj