/
/
bengkulu-utaraheadline

Legalitas Kependudukan Warga Tiga Desa Harus Segera Diselesaikan

173
×

Legalitas Kependudukan Warga Tiga Desa Harus Segera Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Suasana hearing Eksekutif dan Legislatif membahas LKPJ

PEWARTA : SULISWAN 
SELAS 17 APRIL 2018

GO BENGKULU UTARA – Legalitas kependudukan masyarakat eks desa persiapan Simpang Batu, Limas Jaya dan Sebayur Jaya, dan Desa Urai, dianggap masih belum tertata rapi. Jika tidak segera diselesaikan, persoalan tersebut diprediksi bakal mempengaruhi angka pemilih pada Pemilu 2019.

Prediksi tersebut disampaikan oleh Mohtadin, dalam hearing legislatif dan eksekutif dengan agenda pembahasan LKPJ Bupati Bengkulu Utara tahun 2017 di ruang rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara, Selasa (17/4).

“Tertundanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2017 di Desa Urai, menjadi evaluasi bersama. Agar, sekitar 2.000 warga di tiga eks desa persiapan segera dipertegas status kependudukannya, demi menyukseskan Pemilu 2019,” kata Mohtadin.

Menanggapi hal itu, Sekda Bengkulu Utara, Haryadi mengistruksikan kepada Asisten I, Drs Edy Subroto dan Kadis Dukcapil, Juhirjo supaya segera mengecek permasalahan dan turun ke lapangan guna mengatasinya.

“Saya tegaskan, kepada Asisten I dan Kadis Dukcapil untuk segera turun kelapangan dan segera menyelesaikan permasalahannya,” kata Sekda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *