PEWARTA :SULISWAN
RABU 21 MARET 2018
GO BENGKULU UTARA – Mutasi dan rotasi pejabat ASN termasuk kepala sekolah sepatutnya melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT). Namun, Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Margono SPd pada senin (26/3/2018) lalu, melakukan mutasi sebanyak 23 orang kepala Sekolah tanpa berkordinasi dengan pihak Baperjakat kabupaten.
Baca : Baca : Portal Bengkulu, Dispendik BU Roling 23 Kepala SMP Dan SD, Berikut Daftarnya
Kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh Margono ini, menarik perhatian Ketua Baperjakat Kabupaten, Yakni Sekda BU, Dr Haryadi MM Msi, terutama pihak Dewan setempat yang mempertanyakan apa pertimbangan Margono sehingga melakukan hal itu tanpa adanya kordinasi terlebih dahulu.
Guna mendapatkan penjelasan serta memberikan masukan atas kesewenang-wenangan Margono itu, pada Selasa (17/4) dalam kesempatan hearing pembahasan LKPJ di DPRD BU bersama pihak eksekutif, Dewan mengungkap persoalan tersebut.
“Kita mempertanyakan, apa dasar kepala Dispendik melakukan mutasi 23 kepala sekolah tanpa sepengetahuan Baperjakat. Dan kita minta mutasi tersebut dibatalkan,” tegas anggota dewan, Dedy Syafroni alias Roni, Selasa.
Margono yang hadir dalam kesempatan itu, mengakui dalam melakukan mutasi tersebut tidak sepengetahuan baperjakat.
Editor : Uj