PEWARTA : SULIWAN
SENIN 16 APRIL 2018
GO BENGKULU UTARA – Begitu malang nasib Bunga (Nama disamarkan-red) di usianya yang baru menginjak 13 tahun, remaja yang tentunya masih tergolong dibawah umur ini berulang kali mendapat perlakuan bejad dari ayah tirinya sendiri.
Modus awal tersangka dengan mengancam korban akan dihukum rendam di belakang rumah karena korban tidak mengerjakan PR dari sekolah. Merasa takut, korban mengikuti saja dan menerima pengganti hukuman yang dilakukan oleh pelaku yakni bersedia melayani nafsu iblisnya.
Tidak hanya sampai disitu, korban kembali mengalami perlakuan serupa hingga empat kali. Ketika hendak melakukan perbuatan yang kelima, aksi pelaku kepergok ibu korban atau istri pelaku.
Kronologi tersebut diperoleh awak gobengkulu.com dari pihak kepolisian. Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIk MM, melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk Senin (16/4) mengatakan, pelaku yang merupakan warga kecamatan Enggano ini telah dibekuk dan diamankan di Mapolres BU.
“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan saat istrinya atau ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah, pergi ke kota Bengkulu,” beber Kasat.
Dijelaskan Kasat, perbuatan bejad yang mengahncurkan masa depan anak dibawah umur tersebut dilakukan sejak okrober 2017 hingga maret 2018. Pelaku beralasan tidak dapat menahan nafsu karena tergoda kemolekan tubuh anak tirinya.
“Selanjutnya, kita akan melakukan pendalaman, guna melelngkapi administrasi penyelidikan,” demikian Kasat.
Editor : Uj