PEWARTA : YOFING DT
JUMAT 13 APRIL 2018
GO LEBONG – Kepala Desa (Kades) Plabai kecamatan Plabai Kabupaten Lebong, Palwan mengatakan, dirinya merasa kecewa, karena hingga saat ini 2 orang warganya yang ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Bengkulu Utara, belum juga ditangguhkan penahanannya.
Diceritakan oleh Palwan, ia bersama Kades Tik Tebing Rozi Aman Jaya, Kades Sukau Kayo Sabirudin, Perangkat Desa Sukau Kayo Wanto, ketika mendatangi Mapolres BU, mendapat penjelasan dari Kanit Tipidter, bahwa kedua tahanan tersebut bisa dibebaskan. Dengan sarat harus mengajukan surat penangguhan.
Keesokan harinya, kata Palwan, karena dia tidak bisa datang ke Arga Makmur, ia minta pihak keluarga tahanan mengajukan surat penangguhan tersebut ke Mapolres Bengkulu Utara. Dan surat permohonan penangguhan tersebut sudah disampaikan.
“Nyatanya hingga hari ini, kedua warga kami yang ditahan tersebut belum juga dikeluarkan. Memang kami mengerti, yang satu orang lagi tidak bisa ditangguhkan karena berkas perkaranya sudah di Kejaksaan,” papar palwan, Kamis (12/4).
Lebih lanjut, palwan mengharapkan pengertian pihak polres BU, dan sesuai dengan yang dijanjikan, kedua warganya yang ditangkap tersebut dapat ditangguhkan penahanannya.
Editor : Uj