PEWARTA : AIDIL HARYANTO
KAMIS 12 APRIL 2018
GO KAUR – Tim gabungan Polri dan TNI juga unsur pemerintahah Kaur dibawah pimpinan Kapolres Kaur, AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIk pada Kamis (12/4) sekira pukul 9:45 WIB berhasil menangkap UG (32 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di kediamannya di Desa Manau Sembilan Dua, kecamatan Padang Guci Hulu.
Penangkapan terhadap pelaku UG berhasil dilakukan, sebagai hasil dari pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka EF alias Su (33) yang terlebih dahulu tertangkap pada hari Rabu (11/04/0218) lalu di Desa Tanjung Betung kecamatan Kaur Utara.
Kapolres saat penangkapan didampingi oleh Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Sabhara, Kasat Narkoba, KBO Narkoba dan Kapolsek Kaur Utara beserta 1 Pleton Angota Brimob, TNI, Anggota sabhara dan angota polsek Kaur Utara dan Polsek Padang Guci hulu.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai gerakan pelaku menyalahgunakan barang terlarang narkotika. Dan perbuatan pelaku sebelumnya memang telah tercium oleh aparat Kepolisian.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan. Selanjutnya kita akan melakukan pendalaman. Untuk satu pelaku lainnya yang terkait jaringan kedua pelaku dihimbau untuk segera menyerahkan diri,” kata Kapolres.
Barang Bukti yang diamankan dari dua TKP
– 1( Satu) buah buku tabungan BRI an Hertosi
– 2( unit ) senjata tajam
– 4 ( empat ) unit Sajam tradisional
– 1 bungkusan plastik bening
– 2 Unit alat Pemakai Narkoba ( Bong ) yang sudah dirakit
– 2 ( dua ) unit henphon gengam
– Uang tunai sebesar Rp 317.000
– 2 ( dua) unit timbangan digital
– 10 ( sepuluh ) paket kecil jenis sabu
– 1( Satu) Paket Besar jenis sabu
– 3 ( tiga ) linting ganja
– 1( satu) linting ganja yang sudah di pakai
– 1( Satu ) Paket Yang di duga Narkotika Jenis Sabu
– 1( Satu ) buah dompet yang berisi kartu Identitas
– 2 ( dua ) buah pipet alat hisap sabu
– 1 ( Satu ) buah isolasi tape
Editor : Uj