PEWARTA : AIDIL HARYANTO
RABU 11 APRIL 2018
GO KAUR – Pernyataan camat Kaur Utara Kabupaten Kaur, Susnayati yang bergelar S.sos ini sangat mengejutkan awak media yang bergerak di daerah itu.
Pasalnya, menurut dia setiap jurnalis atau media masa harus lapor ke kecamatan. Bila tidak, maka akan dikategorikan olehnya sebagai media masa illegal.
Ungkapan itu dikemukakan oleh Susnayati kepada awak media online gobengkulu.com, Rabu (11/4). Sekalipun telah ditunjukkan surat tugas dan kartu ID Card pers, Camat tetap mengatakan, setiap media masa harus terlebih dahulu melapor kepada pihak kecamatan.
“Kamu harus lapor dulu, Lembaga lainnya juga lapor, semuanya harus lapor kepada saya,” kata camat, Rabu (11/4) di ruangan kantor kecamatan Kaur Utara.
Editor : Uj