/
/
Lebong

Optimalisasi Target Penerapan DD/ADD, PMD Lebong Gelar BimtekDes

143
×

Optimalisasi Target Penerapan DD/ADD, PMD Lebong Gelar BimtekDes

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : YOFING DT
SENIN 9 APRIL 2018

GO LEBONG – Guna mencapai target penerapan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos) kabupaten Lebong gelar Bimbingan Teknis Keuangan Desa (Bimtekdes).

Kegiatan yang digelar di aula Pemda Lebong pada Senin (9/4) itu diikuti oleh segenap Kepala Desa beserta perangkatnya serta pendamping desa.

Kepala Dinas PMD-Sos Lebong, Reko Haryanto S.Sos, M.Si melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Eko Budi Santoso SP menyebutkan, pengajuan untuk pencairan DD/ADD tahun 2018 ini telah terbuka.

Tentunya, pihak PMD masih menunggu laporan SPJ masing-masing desa disampaikan terlebih dahulu. Yang menurut dia pihak desa terkesan lamban dalam menyampaikan laporan SPJ.

“Entah apa kendala yang ada di desa, kita sudah sering memperingati para Kades agar bisa menyelesaikan cepat segala yang menyangkut administrasi. Seperti SPJ dan pengajuan pencairan tahap I (20%) 2018,” kata Eko usai kegiatan Senin.

Namun hingga sekarang kata Eko, masih banyak yang belum menyampaikan. Hal ini menggambarkan bahwa tingkat kesadaran para kades masih sangat rendah, buktinya ada beberapa desa yang belum memasukkan pengajuan.

“Seharusnya bulan April ini sudah cair semua dan kegiatan sudah bisa jalan. Kalau cairnya cepat kan enak kita kerja dan tidak dikejar waktu sehingga hasilnya pun maksimal,” terang Eko.

Pihaknya menghimbau agar penggunaan DD dan ADD harus sesuai dengan Sistem Keuangan Desa (Sikeudes). Karena, rekomendasi nilai uang berdasarkan siskeudes. Terkadang yang dibangun malah tidak ada dalam siskeudes, tetapi masuk dalam program prioritas pemerintah.

“Inilah kadang yang menjadi kesulitan kami, sedangkan kita mau minta bantuan BPKP butuh proses lama, apakah kita harus menunggu,” ujarnya.

Diingatkan kepada kades, ada beberapa item yang tidak boleh dibelanjakan dari DD dan ADD walaupun sebenarnya tidak ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaannya.

“Seperti membangun kantor desa, pengadaan mobil desa, pengadaan tanah desa dan semuanya ada sekitar 12 item yang tidak boleh dibelanjakan dari DD dan ADD,” tandasnya.

Editor : Uj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *